Pesta Narkoba di Tempat Hiburan Malam, Sekda Nias Utara Ditangkap Polrestabes Medan

MEDAN – Polrestabes Medan menangkap Salah satu Oknum pejabat daerah Kabupaten Nias Utara (Nisut), inisial YN (57) di tempat hiburan malam di Kota Medan, Minggu (13/06/2021) dini hari.

YN diketahui sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara. ASN ini ditangkap Tim Gabungan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, karena telah melanggar protokol kesehatan dan diduga terlibat dalam Pesta Narkoba.

Dari penangkapan tersebut, Polisi menemukan narkotika jenis ekstasi dari ruangan yang dipesan oknum Sekda Nias Utara tersebut.

YN diketahui sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara ini ditangkap saat tengah dugem dengan 5 cewek di salah satu karaoke dan bar di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan dia dan anak buahnya melaksanakan Razia tempat hiburan KTV Room Bosque, Minggu (13/6/2021) pada pukul 01.00 Wib dini hari, dan mengatakan penangkapan oknum ASN itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya salah satu tempat hiburan malam yang masih nekat beroperasi meski sudah ada larangan yang dikeluarkan Gubernur Sumut dan Pemko Medan.

“Sekitar pukul 01.00 WIB, kita datang ke TKP bersama Satgas Covid-19, TNI dan Satpol PP, Dinas Kominfo bergabung dan kita laksanakan cek di sana (KTV Bosque yang berada di Jalan Adam Malik). Ternyata ada 71 pengunjung dan karyawan, saat penggeledahan kami menemukan ada 25 butir obat berbentuk pil yang kita duga narkotika jenis ekstasi atau inex,” katanya saat paparan di Mapolrestabes Medan, Senin (14/06/2021).

Lalu Kemudian, petugas menyisir ruangan lainnya dan saat berada di ruangan (room) 202 ditemukan oknum Sekda Nias Utara, bersama enam orang lainnya.

“Di situ saya cek ada satu orang room 202 menyatakan bahwa dia adalah ASN di salah satu kabupaten, dia mengaku dari dinas kesehatan, pengakuan awalnya dari dinas kesehatan,” ucap Kapolrestabes.

Terkait penangkapan oknum ASN Kabupaten Nias Selatan, yang belakangan diketahui sebagai oknum Sekda Nias Utara benar diamankan dari dalam ruangan 202 ditemani tiga rekan laki-laki dan tiga rekan perempuan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko menuturkan di dalam ruangan 202 yang dihuni oleh oknum ASN ditemani dengan tiga rekan laki-laki dan tiga rekan perempuan.

“Dalam ruangan ada tujuh orang, empat laki-laki tiga perempuan. Untuk barang buktinya ada satu ekstasi yang sudah dipakai dan dibuang di lantai,” terang Riko Sunarko seraya menjelaskan berdasarkan hasil urine oknum ASN itu positif narkoba.

Menurut Kapolrestabes Medan, untuk saat ini statusnya masih dalam pemeriksaan. “Perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan nanti,” katanya.

Mengungkapkan, pihak Polrestabes Medan berhasil amankan 71 orang di mana 51 di antaranya Positif menggunakan Narkotika baik sabu maupun ekstasi. “Sedianya, pengungkapan kasus itu turut mengundang pihak manajemen KTV Bosque, namun tidak ada perwakilan yang hadir,” katanya.

Selanjutnya Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, dua orang pelaku adalah karyawan KTV inisial BDP (25) warga Jalan Klambir V Gang Karya Kelurahan Cinta Damai, Kecamantan Medan Helvetia, dan inisial MP (25) warga Jalan Darussalam Gang Sempurna Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah, diamankan dari sebuah Gudang minuman.

Kemudian kedua pelaku ditangkap dan pada saat itu petugas berhasil menemukan satu buah tas yang di dalamnya berisikan 18 butir pil ekstasi warna biru merek Rolex didapat didalam kotak permen Happydent seberat 7.38 gram dan 7 butir pil Ekstasi warna kuning merek Moncler didapat di dalam kotak permen warna putih seberat 3.32 gram.

“Tersangka telah mengakui narkoba tersebut miliknya, yang akan dijual kepada pengunjung seharga RP 300.000 per butirnya,” jelas Kombes Pol Riko Sunarko.

Sementara, Sekda Nias Utara YN, saat pemaparan di wawancarai wartawan hanya diam saja dan tidak memberikan statamen apapun sembari hanya tertunduk malu. Saat dipaparkan, Sekda Nias Utara tersebut telah memakai baju tahanan warna orange.

“Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolreatabes Medan.

Kepada mereka dikenakan Pasal 93 UU Kesehatan No 6/2018. “Tentang karantina kesehatan masyarakat kemudian yang narkoba pasal 114, 112 UUD 35 tahun 2009,” Tegas Kapolrestabes Medan. (SU/SS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here