Ratusan Jemaah Hadiri Pengajian Ada Apa dengan Riba?

MEDAN – Padana Riba adalah tambahan khusus yang dimiliki oleh salah satu pelaku akad tanpa ada penyeimbang, contohnya jika ada orang yang hutang 1 juta maka orang tersebut diminta membayar 1 juta ditambah 100 ribu, maka apa penyeimbang 100 ribu? tidak ada’.

Hal ini disampaikan oleh Ust. Ammi Nur Baits, S.T. saat Pengajian Akbar Nasional Yayasan Pendidikan Shafiyyatul Amaliyyah (YPSA) dengan tema ‘Ada Apa dengan Riba’ di Masjid Shafiyyatul
Amaliyyah, Sabtu(28/09/19).

Tampak hadir pada pengajian tersebut Pembina YPSA Buya Drs. H. Sofyan Ak., M.M., Ketua Umum YPSA Umi Hj. Rahmawaty, Pengurus KPMI (Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia), Kepolisian dan para ratusan jama’ah kaum muslimin yang hadir memenuhi Masjid Shafiyyatul Amaliyyah.

Ust Ammi Nur Baits, S.T. menjelaskan tentang konsep riba dan jenis-jenis akad jual beli yang berpotensi mengandung riba.

“Dilihat dari objeknya, transaksi atau akad jual beli ada 3, yaitu jual beli uang dengan barang, lalu jual beli barang dengan barang dan yang terakhir jual beli uang dengan uang’ dari ketiga jenis akad
jual beli ini yang paling sulit dilakukan adalah jual beli uang dengan uang(sharf), karena dalam islam sharf ini harus memiliki 2 syarat, yaitu wajib tunai dan sama kuantitasnya. Jika salah satu
syarat tidak terpenuhi maka masuk kedalam kategori riba,” ungkapnya.

Ust. Ammi menjelaskan tentang 6 benda ribawi yaitu emas, perak, gandum kasar, gandum halus, kurma dan garam. Beliau juga menerangkan kesalahan yang tidak disadari dilakukan oleh para
jama’ah yang umroh ataupun haji yang akan pulang ke tanah air.

“Ada suatu kesalahan yang tidak disadari dilakukan oleh jama’ah yang umrah, lalu ketika mereka hendak ingin pulang ke tanah air dari Jeddah mereka singgah di Cornice Ballad, ketika mereka belanja, mereka kehabisan uang real lalu berhutang kepada temannya 100 real dengan perjanjian akan dibayarkan dengan mata uang rupiah saat tiba di indonesia, maka dalam terjadi akad jual beli sharf yang tidak tunai, maka hal ini termasuk kedalam riba Nasiah dan tidak diperbolehkan dalam islam,” jelas Ust. Ammi.

“Utang emas bayar emas, hutang real bayar real, hutang dollar bayar dollar, hutang rupiah bayar rupiah’, tegas Ustaz berusia 35 tahun ini.

Setelah menyampaikan kajiannya, pada sesi berikutnya Ust. Ammi Nur Baits membuka diskusi tanya jawab kepada para jama’ah.

Pada pagi hari sebelum acara pengajian Ust. Ammi juga mengadakan Workshop Fiqih Mu’amalah dengan tema ‘Solusi Permodalan Syar’i’ di Adhigara Room Raz Hotel and Convention Raz Hotel Medan.(SU)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here