LITERASI DIGITAL KABUPATEN ASAHAN – PROVINSI SUMATERA UTARA Kamis, 8 Juli 2021, Jam 09.00 WIB

ASAHAN – Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan Literasi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan kegiatan Literasi Digital untuk mengedukasi dan mewujudkan masyarakat agar paham akan Literasi Digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform di 77 Kota / Kabupaten area Sumatera II.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai dari Aceh sampai Lampung dengan jumlah peserta sebanyak 600 orang di setiap kegiatan yang ditujukan kepada PNS, TNI / Polri, Orang Tua, Pelajar, Penggiat Usaha, Pendakwah dan sebagainya.

4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Digital Skill, Digital Safety, Digital Ethic dan Digital Culture dimana masing masing kerangka mempunyai beragam tema.

Dalam Literasi Digital yang digelar Kamis, (8/7/2021), sebagai Keynote Speaker, Bupati Kabupaten Asahan yaitu H. Surya, B.Sc., memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Presiden RI, Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

Melani Soebono sebagai musisi dan aktivis, pada sesi Kecakapan Digital, memaparkan tema “Pentingnya Memiliki Digital Skill Di Masa Pandemi”.

alam pemaparannya, Melanie memberikan tips apa saja yang dapat dilakukan saat ini lewat digital seperti, seminar dan edukasi dari rumah, toko menjadi online, gerakan sosial atau berdonasi, liburan 3D atau virtual tour, dan mengetahui kadar oksigen.

“Cakap digital di era pandemi memudahkan masyarakat karena dapat dilakukan dimana saja dan kapanpun, dapat menghasilkan uang dari hobi digital, dan berguna tanpa membahayakan kesehatan,” ujarnya.

Dilanjutkan dengan sesi Keamanan Digital, oleh Abdullah Umar selaku Praktisi Digital, RTIK & CEO Riaukarya.com. Mengangkat tema “Phishing, Apa Itu Dan Bagaimana Cara Mengatasinya?”, Umar menjelaskan pshishing, merupakan metode yang digunakan seseorang untuk mengelabui orang lain.

“Jenis phishing terdiri dari, phising melalui email, phishing melalui situs, phishing melalui keyloggers, dan pshishing melalui rekening online. Hal yang harus dilakukan ialah, lindungi computer dengan perangkat lunak anti virus, segera hubungi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), jangan membalas email yang meminta data pribadi, dan pastikan akses alamat website internet banking benar,” ungkap Umar.

Kegiatan dilan jutkan dengan materi Sesi Budaya Digital oleh, Yessica Siagian, S.Kom.,M.Kom, selaku Dosen Sistem Informatika STMIK Royal Kisaran.

Memberikan materi dengan tema “Peran Literasi Digital Untuk Mengubah Mindset Konsumtif Menjadi Produktif”, Yessica menyampaikan pengertian mindset atau pola pikir seseorang yang tentunnya bisa diubah ataupun dibentuk ulang oleh diri kita sendiri.

“Perilaku konsumtif sebagai tindakan untuk membeli barang mengutamakan faktor kemauan bukan kebutuhan. Masyarakat dapat mengubah perilaku konsumtif menjadi produktif dengan mencatat keuangan, jual-beli suatu barang, amati tiru modivikasi, investasi, dan bijak kredit,” paparnya.

 

Narasumber terakhir pada sesi Etika Budaya, adalah Endra Saputra, S.E., M.AK yang merupakan Dosen Tetap Yayasan Wakil Ketua 2 Bidang SDM, Keuangan dan Sarana/Prasarana STMIK Royal Kisaran.

Mengangkat tema “E-Transaction: Etika Dan Peraturan Yang Berlaku Untuk Transaksi Digital”, Endra membahas transaksi elektronik yang terdiri dari, pengguna, infrastruktur, regulasi, dan sistem pembayaran. Regulasi E-transaction sesuai UU RI No 19 Tahun 2016, tentang transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan media elektronik lainnya.

Webinar diakhiri oleh Agrippina Brescia selaku Content Writer Be With You dan Influencer dengan Followers 5.051.

Agrippina menyimpulkan tema yang diangkat para narasumber berupa, cakap digital di era pandemi memudahkan masyarakat karena dapat dilakukan dimana saja dan kapanpun.

“Atasi phishing dengan perangkat lunak anti virus dan segera hubungi pelaku usaha jasa keuangan. Ubah perilaku komsumsif menjadi produktif dengan investasi. Regulasi E-transaction merupakan perbuatan hukum dengan menggunakan media elektronik,” pungkasnya.(SU/CM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here