LITERASI DIGITAL KOTA TEBING TINGGI – PROVINSI SUMATERA UTARA Jumat, 3 September 2021, Jam 09.00 WIB

TEBING TINGGI – Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Ditindak lanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021.

Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.

Dalam Literasi Digital yang digelar Jumat, (03/09/2021),  Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Sumatera Utara yaitu, H. Edy Rahmayadi., dan Presiden RI Bapak memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

Pati Perkasa sebagai Konsultan Media dan CEO Instereo Group, pada pilar Kecakapan Digital. Pati memaparkan tema “Fitur-Fitur Keamanan Di Media Sosial”.

Pati menjabarkan fitur keamanan instagram, meliputi autentikasi dua arah, aktifitas login, block, restrict, dan report, dan periksa akun. Fitur keamanan pada whatsapp ialah autentikasi dua arah. Fitur keamanan pada tiktok, diantaranya perhatikan settingan, family pairing, dan autentikasi dua arah.

“Fitur keamanan pada facebook, mencakup privasi check up, keamanan login dan fitur menemukan orang,” ujarnya.

Dilanjutkan dengan pilar Keamanan Digital, oleh Rizky Ikhsan, S.H., M.H selaku Managing Partner Rizky Ikhsan Law Firm.

Mengangkat tema “Memahami Aturan Perlindungan Data Pribadi”, Rizky menjabarkan aspek-aspek yang perlu diperhatikan pada data pribadi, meliputi aspek filosofis, aspek legalitas, serta aspek penegakan hukum dan sanksi.

“Aspek filosofis mengacu kepada jaminan hak asasi manusia pada UUD NRI tahun 1945 pada pasal 28 F, mengatur Hak setiap orang untuk berkomunikasi dan informasi serta hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi,” ungkapnya.

Aspek legalitas salah satunya terdapat pada Permenkominfo nomor 20 Tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Aspek penegakan hukum dan sanksi terdapat pada pasal 26 ayat 2 UU ITE, penggunaan data pribadi melalui media elektronik tanpa persetjuan yang bersangkutan maka dapat diajukan gugatan atas kerugian.

Kemudian, ada pilar Budaya Digital, oleh Sopian, S.SOS selaku Wartawan Senior. Sopian memberikan materi dengan tema “Memperkenalkan Kebudayaan Indonesia Melalui Media Digital”.

Sopian menjelaskan unsur kebudayaan, meliputi bahasa, religi, pengetahuan, ekonomi mata pencarian, teknologi, organisasi sosial, dan kesenian. Melestarian serta pengembangan kebudayaan Indonesia melalui teknologi informasi digital sejauh ini masih sangat lamban dan kurangnya kesadaran berpartisipasi dalam acara kebudayaan karena teknologi informasi yang ada saat ini kurang dimanfaatkan untuk mempromosikan budaya Indonesia.

“Maka dapat menyebabkan unsur kebudayaan di Indonesia terancam punah. Maka dari itu pemerintah dan masyarakat sudah harus punya suatu perencanaan startegis, jelas, tegas, dan menyeluruh upaya untuk melestarikan dan penyelamatan kebudayaan Indonesia agar dapat dinikmatin serta diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia di era tahun mendatang,” paparnya.

Narasumber terakhir pada pilar Etika Digital, adalah Yusman, S.AG., MA selaku Ketua ABDSI Korwin Sumatera Utara.

Yusman mengangkat tema “Upaya Mencegah, Mendeteksi, Dan Menyikapi Cyberbullying”. Yusman menceritakan cyberbullying atau perundungan dunia maya merupakan bullying dengan menggunakan teknologi digital.

Jenis-jenis cyberbullying, diantaranya provokasi, penghinaan, gangguan mengiri pesan, pencemaran nama baik, berpura-pura menjadi orang lain, memata-matai, mengganggu, serta menyebarkan foto pribadi yang memalukan dan dapat menimbulkan depresi. Dampak cyberbullying, meliputi menarik diri dari lingkungan sosial, perasaan dikucilkan lingkungan, kesehatan fisik dan mental terganggu, serta depresi dan ingin bunuh diri. Hal yang harus dilakukan dalam menyikapi cyberbullying, antara lain menceritakan kepada orang yang dapat dipercaya, evaluasi diri, laporkan pada guru dan orang tua, blokir, serta simpan semua bukti.

Webinar diakhiri, oleh Rani Yuliyanti sebagai Influencer yang memberikan sharing session mengenai pembahasan yang sudah diangkat oleh para narasumber. Rani menceritakan media sosial saat ini memudahkan masyarakat untuk berkomentar maupun menyampaikan pendapat. Terkadang, dalam berkomentar, seseorang tidak memperhatikan kosa katanya baik atau tidak, sehingga komentar tersebut menjadi cyberbullying.

Cyberbullying merupakan hal yanh harus dihindari dalam bermedia sosial, karena cyberbullying dapat membuat pelaku terkena pidana hukum. Perlindungan data pribadi saat ini sudah dipayungi oleh hukum. Namun, jangan sampai diri sendiri yang menyebabkan bocornya data pribadi hingga data pribadi digunakan untuk hal yang tidak pantas oleh orang yang tidak bertanggung jawab. (SU/CM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here