
MEDAN – Pelaku pencurian sepeda motor yang buron selama 2 tahun akhirnya keciduk Satuan unit Reskrim Polsek Medan Area di Jalan Pasar Merah Ujung Kelurahan Menteng Medan Denai, Kamis (1/5/25).
Pelaku yang berinisial DR alias Dana (33) melakukan aksi nya di rumah korban ED (47) yang berada di Jalan Menteng 7 Gg Pinang Medan Denai dengan cara mengambil kunci sepeda motor korban yang terletak di atas meja rumah korban dan langsung membawa lari sepeda motor Honda Vario milik korban, Sabtu (19/8/23) sekitar pukul 18.30 Wib.
Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, pada hari kamis (1/5/25) sekitar pukul 22.00 Wib Unit Reskrim Polsek Medan Area mendapatkan informasi yang dapat di percaya bahwa pelaku sedang berada di Jalan Menteng Raya Ujung, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Dian Simangunsong, SH, MH memerintahkan Panit Reskrim Ipda Kahiri dan Tim untuk segera mengejar tersangka.
Saat tim mencoba melakukan pengejaran terhadap pelaku, pelaku mencoba melarikan diri ke arah Jalan Denai namun berhasil di amankan oleh tim Opsnal.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah menjual hasil curian nya ke wilayah kampung kolam Belawan seharga 4 juta rupiah, dengan uang tersebut pelaku membeli narkoba dan kabur ke wilayah Tebing Tinggi selama setahun terakhir.
Pada saat melakukan pengembangan di wilayah Marelan, pelaku mencoba melarikan diri dan meneriaki petugas dengan kata-kata “Maling.. maling” sehingga tim melepaskan tembakan ke udara sebanyak 2 (dua) kali, akan tetapi tersangka terus berlari sehingga Tim melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.
Selanjutnya tim membawa tersangka ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan medis dan setelahnya tersangka dibawa ke Mapolsek Medan Area untuk penyidikan lebih lanjut.