Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Grebek Padang Bulan, 2 Tersangka Ditangkap

LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH menerangkan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap 2 tersangka dari padang bulan atau sering dijuluki kampung narkoba, Sabtu (17/04/2021), sekira pukul 22.00 Wib.

Adapun tersangka yang ditangkap berinisial TRD alias TAMIN (24) alamat Jl. Sei Tawar, Kel. Bina raga, kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu dan RA alias INDO (34) JL. Simapang Mangga Atas, Kel. Bakaran Batu, Kec.Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu.

Penangkapan kedua tersangka langsung dipimpin Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP. Martualesi Sitepu SH, MH, Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung, Kanit Idik II IPDA Tito Alhafezt STrk, MH, dan seluruh personil opsnal satres Narkoba, setelah mendapat banyak informasi keluhan masyarakat bahwa dijalan padang bulan banyak beredar narkoba jenis sabu.

Penggerebekan dilakukan secara rahasia dan seluruh personil satres narkoba mengepung kampung padang bulan dari berbagai tempat, kedatangan petugas membuat para pengguna dan calon pembeli narkoba berlari berhamburan dan berusaha meyelamatkan diri, dari pengepungan tersebut polisi berhasil mengamankan 2 tersangka, dari kedua tangan tersangaka yg sempat kejar2an dengan petugas ditemukan barang bukti 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram. Disamping itu petugas juga menemukan di sekitar TKP barang bukti 25 plastik klip kecil bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,69 gr brutto, diduga barang tersebut dibuang oleh seseorang yg diduga sebagai pengedar dimana pada saat penggerebekan berhasil melarikan diri.

Penggerebekan Padang Bulan (kampung narkoba) merupakan aksi tindakan nyata dan komitmen Polres labuhan batu dalam pemberantasan narkoba ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan SIK, MH.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI no.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (SU/PS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here