Sidang Pembelaan Mahasiswa UINSU, Pengacara: Minta Hakim Bebaskan

MEDAN – Terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Ilham Syahputra (21) mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), meminta dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum. Hal Itu disebabkan, penuntut umum tidak bisa menghadirkan para saksi sebagaimana termuat dalam dakwaan.

Permintaan itu disampaikan, Leo Rychardo Siallagan SH selaku penasehat hukum terdakwa, dalam sidang beragendakan pembelaan (pledoi) di Ruang Sidang I, Pengadilan Lubuk Pakam, Tempat Sidang Labuhan Deli, Selasa (23/4/2024).

“Bahwa berdasarkan hal tersebut, perkara a quo yang di dakwakan atau dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa adalah merupakan perkara pidana yang tidak memiliki 2 alat bukti yang sah dalam perkara a quo,” ujar Leo, dihadapan hakim ketua, Hendrawan Nainggolan.

Oleh karena itu, lanjutnya, dakwaan atau tuntutan yang diajukan oleh tidak dapat dibuktikan oleh JPU atas perbuatan tindak pidana pasal 170 ayat (1) atau 351 ayat (1) KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim, untuk membebaskan terdakwa dari status dakwaan,” tegas Leo.

Selain itu dalam pembelaannya, Ia juga meminta JPU merehabilitasi harkat dan martabar serta nama baik terdakwa Ilham Syahputra.

Diluar persidangan, Leo meminta hati nurani majelis hakim agar memutus perkara ini secara bijak. Pasalnya, status terdakwa yang masih mengenyam pendidikan tinggi tersebut ditambah biaya kuliah dari hasil berjualan air mineral di Kampus UINSU. (SU)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here