LITERASI DIGITAL KABUPATEN ASAHAN – PROVINSI SUMATERA UTARA Senin, 26 Juli 2021, Jam 13.00 WIB                                      

ASAHAN – Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan Literasi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan kegiatan Literasi Digital untuk mengedukasi dan mewujudkan masyarakat agar paham akan Literasi Digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform di 77 Kota / Kabupaten area Sumatera II.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai dari Aceh sampai Lampung dengan jumlah peserta sebanyak 600 orang di setiap kegiatan yang ditujukan kepada PNS, TNI / Polri, Orang Tua, Pelajar, Penggiat Usaha, Pendakwah dan sebagainya.

4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Digital Skill, Digital Safety, Digital Ethic dan Digital Culture dimana masing masing kerangka mempunyai beragam tema.

Dalam Literasi Digital yang digelar Senin, (26/7/2021), sebagai  Keynote Speaker, Gubernur Provinsi Sumatera Utara yaitu H. Edy Rahmayadi., memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Presiden RI, Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

Muhammad Arifin, S.Kom selaku Kabid Komunikasi Publik dan Relawan TIK Indonesia, pada sesi Kecakapan Digital memaparkan tema “Go Cashless: Transaksi Digital Di Era New Normal”.

Arifin menjelaskan cashless adalah sistem pembayaran tanpa uang tunai, sesuai dengan arti secara harfiah yang berarti tidak atau tanpa menggunakan uang tunai. Cashless mengacu pada pembayaran yang berbentuk digital.

Alasan seseorang menggunakan non tunai, antara lain tidak perlu ribet, efektif dan efisien secara waktu, dilengkapi dengan fitur keamanan, banyak promo dan diskon yang ditawarkan, serta tidak perlu hadir ke bank dan bertemu resepsionis. Fitur aplikasi non tunai, seperti Gopay, OVO, DANA, Shopee Pay, dan LinkAja.

Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

“QRIS dapat menerima pembayaran dari aplikasi apapun. Jadi, sebagai pembeli, Anda tak perlu pusing memikirkan aplikasi pembayaran digital mana yang harus dimiliki. Semua aplikasi pembayaran digital/e-money/e-wallet dapat digunakan membayar transaksi dengan melakukan scan QR code QRIS,” jelasnya.

Dilanjutkan dengan sesi Keamanan Digital, oleh Sabam Parjuangan, S.T., M.Kom selaku Dosen Program Studi Sistem Komputer Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya Asesor BANSM Provinsi Lampung DPC PIKI Bandar Lampung Relawan TIK Indonesia.

Mengangkat tema “Tips Dan Pentingnya Internet Sehat”, Sabam membahas internet sehat merupakan konsep penggunaan internet untuk melindungi diri sendiri serta orang lain dari kemungkinan bahaya atau resiko di dunia online.

Tips internet sehat, antara lain kenali ancaman potensial di internet, jaga privasi, serta hindari malware, spyware, spam, dan phising. Ancaman potensial di internet, meliputi kegiatan berselancar dan unggah, kegiatan akses media sosial, dan kegiatan install aplikasi di gawai.

Jaga privasi dengan cara tidak menyebarkan informasi mengenai identitas, relasi, dan lokasi. Malware merupakan sebuah program berisi kode berbahaya seperti virus. Spyware biasanya akan terunduh secara otomatis ketika mengunduh software tertentu.

“Spam termasuk ke dalam daftar masalah keamanan yang serius karena dapat digunakan untuk mengirim virus. Phising biasanya menyebar lewat email yang mengatasnamakan sebuah perusahaan ternama,” ujarnya.

Kemudian, ada sesi Budaya Digital, oleh Muhammad Zen Ajrai selaku Ketua Ikatan Pustakawan Labuhanbatu dan Pengurus Komunitas Literasi dan Penulis Sejarah Sumatera Utara.

Mengangkat tema “Mengenal Lebih Jauh Tentang Uu Ite Terkait Perlindungan Data Pribadi”, Zen menjabarkan rambu-rambu UU ITE, meliputi nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi KUPH, dan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi melalui Sistem Elektronik.

Informasi atau dokumen elektronik yang melanggar peraturan perUndang-Undangan, meliputi pornografi, perjudian, pemerasan, kekerasan, pencemaran nama baik, provokasi SARA, berita bohong, dan pelanggaran kekayaan intelektual.

Data pribadi merupakan setiap data tentang kehidupan seseorng baik yang teridentifikasi maupun dapat diidentifikasi secara sendiri secara langsung maupun tidak langsung melalui elektronik maupun non elektronik. Data pribadi, mencakup nama lengkap, alamat, informasi kontak, riwayat pekerjaan, riwayat kartu kredit, kondisi medis, dan agama.

“Data pribadi yang harus dilindungi, berupa nomor kartu keluarga, nomor KTP, tanggal, bulan, dan tahun lahir, serta NIK ayah dan ibu kandung. Privasi merupakan pihak individu untuk menentukan apakah data pribadi akan dikomunikasikan kepada orang lain atau tidak,” jelasnya.

Narasumber terakhir pada sesi Etika Digital,adalah Witri Mirza Yuhanan, S.Pd., M.Si selaku Staff Cabang Dinas Kisaran. Mengangkat tema “Jangan Asal Klik Di Internet”, Witri menjelaskan etika dalam menggunakan internet atau media sosial, antara lain etika dalam berkomunikasi, perhatikan kebenaran berita, menghargai hasil karya orang lain, tidak terlalu mengumbar informasi pribadi, serta hindari pernyebaran SARA, pornografi, dan aksi kekerasan.

Alasan seseorang harus menjaga privasi ialah untuk melindungi diri dari kejahatan pelecahan seksual, marak terjadi pencurian identitas karena minimnya kesadaran menjaga privasi, melindungi diri dari komentar yang tidak bertanggung jawab, membuat diri lebih aman dan nyaman karena terhindar dari sorot publik, serta menghindari penyalahgunaan foto pribadi dari orang yang tidak bertanggung jawab.

Bahaya klik link tautan sembarangan di internet, meliputi menekan notif Iklan berkonten negatif, tindakan penipuan dan pemalsuan web terkait, akses akun data media digital terbobol, mengambil alih akses dan memasukan konten negatif, serta dapat memacu penilaian sosial yang salah.

Kejahatan cyber bisa saja terjadi dengan pintu masuk yang beragam bisa dengan aplikasi, atau tautan resmi sekalipun, contohnya seperti jangan buka link kuota gratis dari sumber yang tidak sah. Pencegahan pengguna dengan memperhatikan bagaimana sumber rujukan, untuk mengatasi bahaya klik link sembarangan.

Webinar diakhiri, oleh Felicia sebagai Modeling dan Influencer dengan Followers 36 Ribu. Felicia menyimpulkan webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa alasan seseorang menggunakan non tunai, antara lain tidak perlu ribet, efektif dan efisien secara waktu, dilengkapi dengan fitur keamanan, banyak promo dan diskon yang ditawarkan, serta tidak perlu hadir ke bank dan bertemu resepsionis. Tips internet sehat, antara lain kenali ancaman potensial di internet, jaga privasi, serta hindari malware, spyware, spam, dan phising.

Informasi atau dokumen elektronik yang melanggar peraturan perUndang-Undangan, meliputi pornografi, perjudian, pemerasan, kekerasan, pencemaran nama baik, provokasi SARA, berita bohong, dan pelanggaran kekayaan intelektual.

Serta, Kejahatan cyber bisa saja terjadi dengan pintu masuk yang beragam bisa dengan aplikasi, atau tautan resmi sekalipun, contohnya seperti jangan buka link kuota gratis dari sumber yang tidak sah. Pencegahan pengguna dengan memperhatikan bagaimana sumber rujukan, untuk mengatasi bahaya klik link sembarangan.(SU/CM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here