LITERASI DIGITAL KABUPATEN DELI SERDANG – PROVINSI SUMATERA UTARA Jumat, 27 Agustus 2021, Jam 09.00 WIB

DELI SERDANG – Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Ditindak lanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021.

Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.

Dalam Literasi Digital yang digelar Jumat, (27/08/2021), sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Sumatera Utara yaitu, H. Edy Rahmayadi., dan Presiden RI Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

Webinar membahas tentang Dampak Positif Bermedia Sosial oleh para narsum yaitu Dwi Kencana Wulan, M.Psi., Psikolog (Dosen Psikolog), Nowela Mikhelia (Penyanyi Indonesia Idol 2014), Dr. Ressi Dwiana, MA (Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Medan Area), Diana Saragih, SS (Filmmaker dan Penulis), serta Key Opinion Leader oleh Aliah Lestari Sayuti seorang Influencer.

Pembahasan tentang manfaat media sosial, antara lain sekolah online, bisnis, personal branding, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta pelayanan kesehatan. Memanfaatkan semua alat yang tersedia untuk memperoleh kebaikan dan keuntungan.

Bijak menyikapi berita atau informasi di media sosial, antara lain menjaga diri dari kecemasan dan depresi, menjaga nama baik diri, serta menjaga persatuan bangsa. Pilih konten yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas diri dan bijak dalam memilih akun media sosial yang diikuti. Internet menyediakan tempat bagi hampir semua orang untuk berpendapat dan berekspresi.

Media digital ditandai dengan kemudahan berbagi. Sisi positifnya, menawarkan peluang bagi banyak pihak untuk memotong peran perantara seperti di media tradisional. Di sisi negatif, unggahan masyarakat juga dapat dengan mudah dibajak. Selain itu, internet juga memungkinkan penghancuran karakter seseorang melalui unggahan yang menjelek-jelekkan seseorang.

Maraknya penyebaran hoaks, memaksa pemerintah melakukan langkah antisipasi dengan menerbitkan UU Internet dan Transaksi Elektronik (ITE). Sayangnya, UU ITE tersebut tidak hanya dipakai untuk menangkal hoaks, tapi juga dipergunakan untuk mengekang kebebasan berekspresi.(SU/CM)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here