LITERASI DIGITAL KABUPATEN DAIRI – PROVINSI SUMATERA UTARA Rabu, 25 Agustus 2021, Jam 09.00 WIB

DAIRI – Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Ditindak lanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021.

Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.

Dalam Literasi Digital yang digelar Rabu, (25/08/2021), sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Sumatera Utara yaitu, H. Edy Rahmayadi., dan Presiden RI Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

Yoshe Angela, seorang Social Media Spesialist at Kaizen Room, pada pilar Kecakapan Digital memaparkan tema “Memahami Pentingnya Data Pribadi”.

Yoshe menjabarkan jenis data pribadi, mencakup data pribadi bersifat umum dan data pribadi bersifat spesifik. Data pribadi bersifat umum, meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, serta data yang dikombinasikan untuk identifikasi seseorang.

Data pribadi bersifat spesifik, meliputi informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, serta data lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Potensi kejahatan dengan data pribadi, meliputi jual beli data, ambil alih akun, meretas akun layanan, kepentingan telemarketing, pendaftaran akun peminjaman online, serta intimidasi atau cyberbullying.

Hal yang tidak boleh dilakukan di ruang digital, antara lain menyebarkan hoax, provokatif, unggah data dan informasi pribadi, serta spam. Tips untuk mengelola reputasi online, antara lain menjaga data pribadi dengan cara menyalakan fitur privasi dan proteksi keamanan akun, serta tidak kepancing dengan debat di media sosial.

Dilanjutkan dengan pilar Keamanan Digital, oleh Tresnawati, S.Pd selaku Guru Perhotelan dan HUBIN SMK Bahagia Bandung.

Mengangkat tema “Memahami Aturan Perlindungan Data Pribadi”, Tresna membahas prosesor data pribadi yaitu pihak yang melakukan pemrosesan data, dan biasanya tidak berhubungan langsung dengan konsumen atau individu terkait, namun statusnya dikontrak oleh pengendali data pribadi.

Hak untuk menentukan atau mengontrol pemrosesan data. Hak ini biasa disebut hak izin atau consent, ini merupakan prinsip utama dalam UU PDP untuk mengembalikan otoritas dan hak privasi kepada masing-masing individu. Dengan kata lain, penggunaan dan pemrosesan data pribadi hanya bisa dilakukan jika disetujui oleh si pemilik data.

Pengendali Data Pribadi adalah pihak yang melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi. Contohnya, pihak bank atau penyedia jasa telekomunikasi adalah pengendali data bagi konsuennya masing-masing. Perusahaan majikan adalah pengendali data bagi orang-orang yang bekerja di perusahaan tersebut.

“Kewajiban pengendalian data, antara lain kewajiban meminta izin pemilik data untuk memproses data pribadi, kewajiban mengamankan data pribadi, kewajiban melaporkan kebocoran data pribadi terhadap pihak yang berwajib, serta kewajiban memberitahu tentang hak-hak dan skop proses data pribadi,” ujarnya.

Pilar Budaya Digital, oleh Eva Pasaribu, S.Pd., M.Pd selaku Sekretaris UPM PGSD. Memberikan materi dengan tema “Literasi Digital Dalam Meningkatkan Wawasan Kebangsaan”, Eva menjelaskan mengenalkan budaya wawasan kebangsaan di era digital dapat dilakukan dengan kemasan teknologi modern yang dikemas lewat media digital akan mengubah citra serta pandangan terhadap budaya itu sendiri.

Literasi digital itu penting karena membuat masyarakat sebagai pengguna media digital menjadi lebih kritis, kreatif, inovatif, memecahkan masalah, serta berkolaborasi dengan banyak orang.

Dalam mempelajari literasi digital, manfaatnya dapat menghemat waktu, menghemat biaya, belajar menjadi lebih cepat, memperoleh informasi dengan cepat, memperluas jaringan, membuat keputusan yang lebih baik, dan memperkaya keterampilan. Literasi budaya berbasisi digital, meliputi melek informasi, gaya hidup, kemasan teknologi modern, serta konten dan kreasi menarik.

Wawasan kebangsaan merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam pelaksanaan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk menggapai tujuan nasional.

“Cara meningkatkan wawasan kebangsaan dalam literasi digital, antara lain media sosial menjadi tempat bersosialisasi, kesiapan mental, komunikatif, kepercayaan diri yang bertanggung jawab, cinta tanah air, yakin Pancasila sebagai ideologi, memiliki kemampuan awal, dan profesionalisme,” jelasnya.

Narasumber terakhir pada pilar Etika Digital, adalah Welmar Olfan Basten Barat, S.IK., M.Si selaku Kaprodi  Manajemen Pengelolaan Sumberdaya Perairan Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar.

Mengangkat tema “Bebas Namun Terbatas: Berekspresi Di Media Sosial”, Welmar membahas dampak positif penggunaan media sosial, antara lain menambah literasi informasi, meningkatkan media marketing, memudahkan kegiatan pemerintahan, menambah media pembelajaran, serta meningkatkan kreatifitas peserta didik.

Dampak negatif penggunaan media sosial, meliputi pelanggaran hak cipta, penghinaan atau pencemaran nama baik, ujaran kebencian, muatan perjudian, serta hacking. Etika bermedia sosial, antara lain etika dalam berkomunikasi, hindari penyebaran SARA, pornografi dan aksi kekerasan, periksa kebenaran berita, menghargai hasil karya orang lain, serta jangan terlalu mengumbar informasi pribadi.

Webinar diakhiri, oleh Jasmine Julietta, seorang Influencer dengan Followers 11,2 Ribu. Jasmine menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa tips untuk mengelola reputasi online, antara lain menjaga data pribadi dengan cara menyalakan fitur privasi dan proteksi keamanan akun, serta tidak kepancing dengan debat di media sosial.

Kewajiban pengendalian data, antara lain kewajiban meminta izin pemilik data untuk memproses data pribadi, kewajiban mengamankan data pribadi, kewajiban melaporkan kebocoran data pribadi terhadap pihak yang berwajib, serta kewajiban memberitahu tentang hak-hak dan skop proses data pribadi.

Cara meningkatkan wawasan kebangsaan dalam literasi digital, antara lain media sosial menjadi tempat bersosialisasi, kesiapan mental, komunikatif, kepercayaan diri yang bertanggung jawab, cinta tanah air, yakin Pancasila sebagai ideologi, memiliki kemampuan awal, dan profesionalisme. Etika bermedia sosial, antara lain etika dalam berkomunikasi, hindari penyebaran SARA, pornografi dan aksi kekerasan, periksa kebenaran berita, menghargai hasil karya orang lain, serta jangan terlalu mengumbar informasi pribadi.(SU/CM)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here