LITERASI DIGITAL KABUPATEN TOBA – PROVINSI SUMATERA UTARA Sabtu, 21 Agustus 2021, Jam 14.00 WIB

TOBA – Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Ditindak lanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021.

Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.

Dalam Literasi Digital yang digelar Sabtu, (21/08/2021), sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Sumatera Utara yaitu, H. Edy Rahmayadi., dan Bp. Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

Inna Dinovita, S.TP selaku CEO Saesha Cantika Indonesia, pada pilar Kecakapan Digital memaparkan tema “Pentingnya Memiliki Digital Skills Di Masa Pandemi Covid-19”.

Inna menjabarkan kompetensi digital, antara lain kolaborasi dan komunikasi, kemampuan menciptakan konten, kemampuan memecahkan dan mengatasi persoalan teknis, keamanan, serta informasi dan literasi data.

“Digital skill di sekolah, meliputi kemampuan menggunakan core skills untuk kehidupan sehari-hari, kemampuan siswa menyelesaikan permasalahan kompleks, dan kemampuan siswa menghadapi perubahan pesat pada lingkungan. Keterampilan digital, meliputi membuat media pembelajaran menarik, memanfaatkan media sosial dalam konteks pendidikan, bahasa asing, dan mencari bahan ajar di mesin pencarian,” ujarnya.

Kemampuan digital untuk bisnis salah satunya kemampuan menggunakan core skills untuk menunjang bisnis, seperti pemasaran dilakukan melalui digital marketing serta menggunakan media sosial, marketplace, dan aplikasi ojek online. Kemampuan digital untuk konten kreator ialah kreatifitas memanfaatkan media sosial, seperti pembuatan konten untuk media sosial yang dimiliki.

Dilanjutkan dengan pilar Keamanan Digital, oleh Eriko Utama, S.Si selaku Konsultan dan Narasumber SIG.

Mengangkat tema “Pentingnya Perlindungan Hak Paten Di Ranah Digital”, Eriko menjelaskan kekayaan intelektual merupakan suatu karya yang lahir dari kemampuan olah pikir atau intelektual manusia, berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

“Sehingga menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia dan memiliki manfaat ekonomi. Jenis-jenis kekayaan intelektual, meliputi hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak kekayaan industri itu terdiri dari berbagai jenis salah satunya mencakup hak paten,” ungkapnya.

Pentingnya meilindungi hak paten, dikarenakan mendapat hak moral dan diakui sebagai pencipta karya serta bisa menggunakan hak tersebut untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomis. Untuk mengajukan hak paten, dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Kemudian, ada pilar Budaya Digital, yang dibawakan oleh Boy Antoni Simangunsong, S.E selaku Anggota DPRD Kabupaten Toba. Memberikan materi dengan tema “Mengenal Lebih Jauh Cara Menyuarakan Pendapat Di Dunia Digital”, Boy membahas kebebasan merupakan salah satu hak dasar dari semua individu.

“Setiap manusia berhak atas posisinya sebagai individu yang memiliki hak-hak dasarnya seperti, bertindak, berpikir, dan berinteraksi dengan siapapun. Kemerdekaan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu hak fundamental yang diakui dalam sebuah Negara hukum yang demokratis dan menunjung tinggi hak asasi manusia. Adanya penyalahgunaan kebebasan dalam berpendapat karena kurangnya control,” paparnya.

Kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum harus berasaskan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Mengeluarkan pendapat tidak hanya untuk diri sendiri tetapi juga untuk orang lain. Cara menyampaikan kebebasakan berpendapat di dunia digital, antara lain hindari opini provokatif, mengetahui isu secara detail, memikirkan kembali pendapat, serta sopan dan santun.

Internet memungkin masyarakat dalam membangun jaringan yang hampir tidak terbatas. Partisipasi dan kolaborasi terwadahi begitu luas. Merentang ruang dan waktu. Melintasi batas-batas Negara dan budaya.

Narasumber terakhir pada pilar Etika Digital, oleh Drs. Alfred H. Silalahi, M.Si selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Balige Provsu.

Mengangkat tema “Etika Berjejaring: Jarimu Harimaumu”, Alfred menjelaskan media sosial merupakan media online yang memberikan kemudahan bagi orang untuk berjejaring, berpartisipasi, berbagi dalam dunia maya dan membuat hal-hal seperti blog, forum, dan sebagainya. Media sosial juga biasanya digunakan orang sebagai sarana untuk mengungkapkan ketidakpuasan terhadap penggunanya, namun seringkali mereka mengabaikan etika dalam media sosial, sehingga menjadi bumerang dengan memposting sesuatu untuk dirinya sendiri.

Cara menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab, meliputi jangan asal unggah konten, tidak perlu mencantumkan informasi secara detail, jangan langsung dibagikan info yang diterima, jaga etika, selalu waspada dan jangan langsung percaya, serta filter akun-akun yang diikuti. Hal yang harus diperhatikan dalam bermedia sosial, antara lain pastikan bahwa konten yang akan diunggah benar dan tidak bohong, pahami konten yang akan diunggah agar tidak berbau SARA dan menyinggung orang lain, serta gunakan kalimat yang sopan dan santun dan tidak kasar karena akan dapat mengundang sakit hati.

Webinar diakhiri, oleh Irfadillah seorang Theatre Actor, Singer, dan Influencer dengan Followers 15,9 Ribu. Irfadillah menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa kompetensi digital, antara lain kolaborasi dan komunikasi, kemampuan menciptakan konten, kemampuan memecahkan dan mengatasi persoalan teknis, keamanan, serta informasi dan literasi data. Pentingnya meilindungi hak paten, dikarenakan mendapat hak moral dan diakui sebagai pencipta karya serta bisa menggunakan hak tersebut untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomis.

Cara menyampaikan kebebasakan berpendapat di dunia digital, antara lain hindari opini provokatif, mengetahui isu secara detail, memikirkan kembali pendapat, serta sopan dan santun. Cara menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab, meliputi jangan asal unggah konten, tidak perlu mencantumkan informasi secara detail, jangan langsung dibagikan info yang diterima, jaga etika, selalu waspada dan jangan langsung percaya, serta filter akun-akun yang diikuti.(SU/CM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here