
SIMALUNGUN – Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital maka Kementerian Komunikasi dan Informatika selain meningkatkan infrastruktur digital, juga melakukan program pengembangan sumber daya manusia talenta digital.
Kemkominfo melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021.
Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital.
Hal ini menjadi sangat penting untuk dilakukan mengingat penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Internet saat ini sudah semakin masif dan pentingnya peningkatan kemampuan dan pemahaman masyarakat dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan internet yang benar melalui implementasi program literasi digital di daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut, Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.
4 pilar digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Kecakapan Digital, Keamanan Digital, Etika Digital dan Budaya Digital dimana masing masing kerangka mempunyai beragam tema.
Dalam Literasi Digital yang digelar Selasa, (10/08/2021), sebagai Keynote Speaker, Gubernur Provinsi Sumatera Utara yaitu, H. Edy Rahmayadi., memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Presiden RI, Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.
Istar Yuliadi DR, M.SI., FIAS selaku Dokter dan Dosen, pada sesi Kecakapan Digital memaparkan tema “Tolak Tegas Pelecehan Seksual Di Era Digital”.
Istar menjelaskan pelecehan seksual merupakan segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual dengan yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya. Bentuk pelecahan seksual, meliputi komentar seksual tentang tubuh, ajakan seksual, isyarat seksual, lelucon seksual, serta menampilakn gambar, cerita, atau benda seksual di depan orang lain. Pelecehan Seksual saat ini tidak mengenal ruang dan waktu hal ini dikarenakan pelecehan seksual dapat terjadi di dunia maya.
“Cara menghadapi pelecahan seksual di dunia maya, antara lain tidak membalas pesan orang yang tidak dikenal, tolak dengan tegas jika terjadi ajakan dari orang terdekat, blokir akun orang tersebut, serta laporkan kepada pihak berwajib,” ujarnya.
Agar anak dapat menghindari pelecehan seksual, dapat dilakukan dengan cara beritahu anak pada area seksual yang tidak boleh disentuh oleh siapapun, melaporkan kepada orang tua jika ada orang lain yang menyentuhnya meskipun itu orang dekat, serta ajari anak bersikap tegas untuk menolak ajakan dari orang lain.
Dilanjutkan dengan sesi Keamanan Digital, oleh agung pramudya wijaya, M.SN selaku Dosen Desain Produk ITENAS dan Wirausahawan Kuliner Kopi Tarik Ulur.
Mengangkat tema “Berani Lapor Kejahatan Siber”, Agung membahas tren kenaikan kejahatan siber dalam lima tahun terakhir, paling banyak pada tahun 2019 sebanyak 4.586 kasus dilaporkan dan 2.284 kasus telah diselesaikan. Kejahatan siber terbanyak dengan laporan penipuan online, penyebaran konten, pornografi, aksi illegal, dan pencurian data. Platform terlapor kejahatan siber terdapat pada whatsapp, instagram, facebook, telepon dan sms, serta blog.
“Lapor jika mengalami kejahatan siber dengan membantu aparat menangkap pelaku kejahatan, membantu pengumpulan bukti kejahatan, membantu orang lain tidak menjadi korban kejahatan siber, membantu mengurangi kejahatan siber, serta membantu Negara Indonesia tetap aman. Laporkan melalui kantor polisi terdekat, SMS ke 1708, patrolisiber.id, lapor.go.id, dan cekrekening.id. Bentengi diri, keluarga, dan teman dengan laporkan kejahatan siber agar tetap aman ketika terhubung dengan dunia digital,” jelasnya.
Kemudian, ada sesi Budaya Digital, yang dibawakan oleh Daulat Nathanael Banjarnahor, S.H., M.H selaku Dosen Program Studi Pkn FKIP UHKBPNP.
Memberikan materi dengan tema “Mengenal Lebih Jauh Tentang Uu Ite Terkait Perlindungan Data Pribadi”, Daulat menjelaskan data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non elektronik.
“Saat ini Indonesia masih belum memiliki kebijakan atau regulasi mengenai perlindungan data pribadi dalam satu undang-undang khusus, dan faktanya masih berupa rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP) yang masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga saat ini,” ungkapnya.
Perlindungan Data Pribadi masih diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Menteri, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Di dalamnya antara lain memuat ketentuan tentang hak pemilik data pribadi, kewajiban pengguna data pribadi, kewajiban penyelenggara sistem elektronik, dan penyelesaian sengketa.
UU ITE memang belum memuat aturan perlindungan data pribadi (PDP) secara khusus. Namun dalam ketentuan UU ITE terkait (PDP), ada dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 dan penjelasannya, yang berbunyi “kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan”.
Narasumber terakhir pada sesi Etika Digital, adalah Winfronstein Naibaho, S.T., M.T selaku Ketua Program Studi Teknik Mesin UHKBPNP.
Mengangkat tema “Berpikir Bijak Sebelum Mengunduh Di Internet”, Winfronstein menjabarkan beberapa hal yang dapat masyarat pertimbangkan mengenai pentingnya bersikap bijak dalam mengunduh di dunia digital, antara lain menjaga nama baik diri dengan tidak menyebarkan informasi pribadi di internet dan menjaga persatuan dengan cara berperilaku bijak dalam media sosial.
Mengunduh video dengan aman, dapat dilakukan dengan cara pastikan peramban web telah diperbarui, pastikan menggunakan sistem operasi yang telah diperbarui, hindari program dan situs berbagi berkas, pilih perangkat lunak yang tepercaya, serta unduhlah berkas hanya dari sumber yang tepercaya.
Alasan mengapa masyarakat perlu bijak dalam mengunduh dikarenakan seseorang tidak dikenal dapat mengakses data pribadi serta pencurian perbankan. Tips bijak dalam mengunduh di media digital, meliputi tidak membagikan informasi pribadi, hindari akun-akun negatif, serta tidak mengunduh sesuatu yang berasal dari situs yang tidak dipercaya.
Penggunaan digital yang sangat mudah membuat seseorang terlarut dalam menggunakan internet yang membuat pengguna tidak menyadari akan adanya sisi bahaya dari jejak internet. Untuk itu, masyarakat perlu mewaspadai di setiap kegiatan yang berhubungan dengan digital. Sebaiknya, pertimbangkan dengan matang, mana hal baik yang bisa dilakukan dan hal buruk yang harus ditinggalkan ketika berselancar di internet.
Webinar diakhiri, oleh Felicia selaku Influencer dengan Followers 35,9 Ribu.
Felicia menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa cara menghadapi pelecahan seksual di dunia maya, antara lain tidak membalas pesan orang yang tidak dikenal, tolak dengan tegas jika terjadi ajakan dari orang terdekat, blokir akun orang tersebut, serta laporkan kepada pihak berwajib. Lapor jika mengalami kejahatan siber dengan membantu aparat menangkap pelaku kejahatan, membantu pengumpulan bukti kejahatan, membantu orang lain tidak menjadi korban kejahatan siber, membantu mengurangi kejahatan siber, serta membantu Negara Indonesia tetap aman.
Perlindungan Data Pribadi masih diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Menteri, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Di dalamnya antara lain memuat ketentuan tentang hak pemilik data pribadi, kewajiban pengguna data pribadi, kewajiban penyelenggara sistem elektronik, dan penyelesaian sengketa. Tips bijak dalam mengunduh di media digital, meliputi tidak membagikan informasi pribadi, hindari akun-akun negatif, serta tidak mengunduh sesuatu yang berasal dari situs yang tidak dipercaya.(SU/CM)










