
SIMALUNGUN – Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital maka Kementerian Komunikasi dan Informatika selain meningkatkan infrastruktur digital, juga melakukan program pengembangan sumber daya manusia talenta digital.
Kemkominfo melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021.
Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital.
Hal ini menjadi sangat penting untuk dilakukan mengingat penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Internet saat ini sudah semakin masif dan pentingnya peningkatan kemampuan dan pemahaman masyarakat dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan internet yang benar melalui implementasi program literasi digital di daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut, Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.
4 pilar digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Kecakapan Digital, Keamanan Digital, Etika Digital dan Budaya Digital dimana masing masing kerangka mempunyai beragam tema.
Dalam Literasi Digital yang digelar Kamis, (05/08/2021), sebagai Keynote Speaker, Gubernur Sumatera Utara yaitu, H. Edy Rahmayadi., memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Presiden RI, Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.
Rina Agustina, S.Pd selaku Guru Tata Boga SMK ICB Cinta Wisata Bandung, pada sesi Kecakapan DigitaL memaparkan tema “Positif, Kreatif, Dan Aman Di Internet”.
Rina menjabarkan positif dan kreatif selama pandemi, dengan cara membuat jadwal rutin, mencari kesempatan magang atau kerjaan sampingan, berolahraga, melakukan hal yang membuat senang, serta menyalurkan hobi yang dimiliki.
Keamanan internet adalah proses atau cara melindungi dan menangani ancaman keamanan yang berkaitan dengan internet. Aman di internet, dengan cara gunakan internet untuk mengakses konten yang positif, validasi link yang mencurigakan, periksa pengaturan akun, buat password yang kuat, tidak mengungkapkan informasi pribadi, serta serta hati-hati dengan berita palsu yang beredar di media sosial.
Dilanjutkan dengan sesi Keamanan Digital, oleh DR. Sutedi, S.Kom., M.TI selaku Ketua Program Studi Magister Teknik Informatika).
Mengangkat tema “Resiko Dalam Fitur File Sharing Gratis”, Sutedi menjelaskan file sharing atau berbagi berkas adalah aktivitas membagi atau menyediakan akses data ke media digital kepada user atau device lainnya. Data yang dibagi bisa sangat beragam, mulai dari program komputer, dokumen, buku elektronik, paper, ataupun multimedia, seperti gambar, video, dan audio. Metode berbagi berkas, meliputi menggunakan perangkat penyimpanan yang bisa dipindahkan, menggunakan World Wide Web yang berbasis, menggunakan jaringan server file hosting yang berpusat, serta menggunakan jaringan peer to peer (P2P).
Manfaat berbagi berkas, antara lain memudahkan dalam berbagi berkas, dapat berbagi berkas, meningkatkan ketersediaan dan menyediakan backup file, serta meminimalkan penggunaan storage, seperti flash disk, CD, ataupun hard disk. Situs dan aplikasi berbagi berkas, seperti google drive, dropbox, 4shared, share it, zippyshare, dan sebagainya.
“Etika berbagi berkas, dengan cara legalitas materi yang di-share dengan memperhatikan copyright, isi materi tidak menyinggung unsur SARA, serta tidak mengandung unsur pornografi,” ungkapnya.
Kemudian, ada sesi Budaya Digital, yang dibawakan oleh Lisbet Novianti Sihombing, M.Pd selaku Ketua Prodi PGSD Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar.
Memberikan materi dengan tema “Peran Komunitas Akademik Dalam Pendidikan Di Era Digital”, Lisbet menjabarkan peran pendidikan tinggi sebagai kontribusi utama, harapan masyarakat, dan indikator kerja utama. Kontribusi utama sebagai inovasi untuk pembangunan daya saing lokal dan nasional dan transfer kebudayaan, pengetahuan, dan teknologi untuk masyarakat dan industri.
Harapan masyarakat sebagai agen pembangunan dan ekonomi serta agen pentransferan kebudayaan, pengetahuan, dan teknologi. Indikator kerja utama sebagai inovasi, pekerjaan, industri, dan devisa serta transfer kebudayaan, pengetahuan, dan teknologi. Kunci keterampilan era 4.0 meliputi, berpikir kritis, komunikatif, kolaboratif, dan kreatif.
Revitalisasi sistem pembelajaran mencakup, kurikulum dan pendidikan karakter, bahan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, kewirausahaan, dan penyelarasan. Gerakan literasi merespon industri 4.0 diantaranya, literasi digital, literasi teknologi, dan literasi manusia.
“Literasi digital merupakan suatu kemampuan atau kualitas melek aksara di dalam diri seseorang dimana di dalamnya terdapat kemampuan membaca, menulis, dan juga mengenali, serta memahami ide-ide secara visual,” jelas Lisbet.
Narasumber terakhir pada sesi Etika Digital, adalah Ewin Handoco S, S.ST.PI., M.Si selaku Dosen Pengelola Sumber Daya Perairan UHKBPNP.
Mengangkat tema “Menjadi Pengguna Internet Yang Anti Perundungan”, Ewin menjelaskan cyber bullying merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer jejaring sosial dunia maya, gawai, dan peralatan elektronik lainnya. Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa.
Bila salah satu pihak yang terlibat atau keduanya sudah berusia di atas 18 tahun, maka dikategorikan sebagai cyber crime, cyber stalking atau cyber harassment. Bentuk cyber bullying, meliputi perselisihan yang menyebar, pelecehan, fitnah, meniru orang lain, penipuan, pengucilan, serta penguntitan di dunia maya.
Praktek cyber bullying yang sering dilakukan, seperti mengirimkan email atau sms berisi hinaan atau ancaman, menyebarkan gosip yang tidak menyenangkan lewat jejaring sosial, pencuri identitas online, berbagi gambar pribadi tanpa ijin, serta menggugah informasi atau video pribadi tanpa izin.
Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan cybercrime atau cyberbullying, maka dibuatlah cyberlaw di Indonesia yang merupakan payung hukum, yaitu Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perlunya cyberlaw, untuk melindungi intergritas pemerintah dan menjaga reputasi suatu Negara, membantu Negara terhindar dari menjadi surga bagi pelaku kejahatan, serta meningkatkan kepercayaan pasar.
Webinar diakhiri, oleh Bella Sugita seorang Infuencer dengan Followers 18,4 Ribu. Bella menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa aman di internet, dengan cara gunakan internet untuk mengakses konten yang positif, validasi link yang mencurigakan, periksa pengaturan akun, buat password yang kuat, tidak mengungkapkan informasi pribadi, serta serta hati-hati dengan berita palsu yang beredar di media sosial.
Manfaat berbagi berkas, antara lain memudahkan dalam berbagi berkas, dapat berbagi berkas, meningkatkan ketersediaan dan menyediakan backup file, serta meminimalkan penggunaan storage, seperti flash disk, CD, ataupun hard disk.
Harapan masyarakat sebagai agen pembangunan dan ekonomi serta agen pentransferan kebudayaan, pengetahuan, dan teknologi. Indikator kerja utama sebagai inovasi, pekerjaan, industri, dan devisa serta transfer kebudayaan, pengetahuan, dan teknologi.
Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan cybercrime atau cyberbullying, maka dibuatlah cyberlaw di Indonesia yang merupakan payung hukum, yaitu Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(SU/CM)










