Ilustrasi (riaulink.com)

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) ingin memastikan pelaksanaan Idul Adha 1442 H di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama, Ishfah Abidal Aziz, menegaskan, penyelenggaraan Salat Idul Adha dan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran.

“Menimbang dan memperhatikan lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan, kita merasa Kemenag perlu membuat peraturan dan ketentuan untuk pedoman dengan tetap memperhatikan berbagai keputusan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masa Islam,” tutur Ishfah dalam Dialog Produktif KPCPEN, Rabu (14/7/2021).

Ishfah menyebut, surat edaran itu mengatur tiga poin penting. Seperti terkait malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha, yang pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala dengan ketentuan pelaksanaan paling banyak 10 persen dari kapasitas, sambil memperhatikan protokol kesehatan. Kegiatan takbir keliling untuk sementara dilarang untuk dilaksanakan.

“Salat Idul Adha di zona merah dan oranye ditiadakan sementara, sedangkan di daerah yang dinyatakan aman, bisa diselenggarakan di lapangan terbuka atau masjid musala dengan protokol kesehatan ketat serta kapasitas jemaah 50 persen,” jelas dia.

Sementara untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban dituntut memperhatikan poin-poin sebagai berikut:

1. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

2. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Bisa juga di luar RPH-R dengan protokol kesehatan ketat.

3. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

4. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

5. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik.(SU/CM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here