Polsek Percut Sei Tuan Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu Jaringan Lapas

MEDAN – Polsek Percut Sei Tuan, berhasil menggagalkan upaya peredaran 2 Kilogram sabu, yang dilakukan oleh seorang warga Pasar 8 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Narkoba yang disita, diperkirakan akan diedarkan di kota Medan.

Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K dalam keterangan resminya, Rabu (26/8) mengatakan, dalam kasus ini terdapat satu pelaku yang ditangkap di rumahnya yang berjarak kurang dari 10 Km dari Polsek Percut Sei Tuan.

Penangkapan, setelah polisi melakukan penyelidikan, hingga kemudian melakukan penyergapan, dan berhasil menemukan 2 Kg sabu dari dalam lemari pakaian.

Dari hasil pemeriksaan, belakangan diketahui jika pergerakan pelaku yang ditangkap, sepenuhnya dikendalikan oleh seorang narapidana, yang kini mendekam di salah satu Lembaga Pemasyarakatan.

“Jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana. Dari rekening tabungan yang kita sita, grafik transaksinya terus mengalami peningkatan dalam beberapa bulan terakhir. Kita sinyalir jaringan ini sudah cukup lama, dan kita akan terus kembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku – pelaku lain,” ungkap AKP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K. (SU/PS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here