
MEDAN – Sidang kasus pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, kembali digelar.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang menuntut ketiga terdakwa, Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42), dan Reza Fahlevi (28) dengan hukuman penjara seumur hidup.
Parada meminta majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dengan Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Parada, Rabu (10/06/2020).

Ketiga terdakwa pembunuh Hakim Jamaluddin tidak hadir langsung di ruang sidang. Mereka tampil online dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan di Tanjung Gusta.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan Rabu, 17 Juni 2020 dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, Zuraida, Jefri dan Reza didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin. Pembunuhan terjadi di rumah hakim Jamaluddin di Kompleks Perumahan Royal Monaco, Medan Johor, Kota Medan pada 28 November 2019 lalu.
Setelah dibunuh, jasad hakim dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. Ditemukan warga dengan tangan terikat di bangku baris ke dua mobil Toyota Prado bernomor polisi BK 78 HD miliknya. (SU/PS)