Polsek Medan Baru Tangkap Seorang Oknum PNS Bawa Ganja dari Pusat Perbelanjaan

MEDAN – Petugas Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa narkotika golongan I jenis tanaman sebutan ganja.

Pelaku berinisial A alias Pian (54) warga Jalan Tengah Kel. Mesjid Kec. Medan Kota Medan diketahui seorang oknum PNS Rutan Tj. Gusta Medan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH mengatakan penangkapan pelaku berawal saat pelaku ingin memasuki salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan tepatnya di Pintu Lobi Utama Plaza Medan Fair, pelaku masuk ke dalam Plaza tanpa menggunakan Masker pada hari Rabu 12 Agustus 2020.

“Ketika pelaku ditegur oleh Petugas Security karena tidak menggunakan Masker, pelaku pun merasa tidak senang dan pelaku kemudian mengambil 1 buah balok kayu yang terselip di belakang balik bajunya untuk memukulkan kepada petugas Security, namun dapat ditangkis oleh petugas Security,” kata Kompol Aris Wibowo SIK MH, Jumat (21/8/2020).

Mendapat laporan adanya seorang pria telah diamankan oleh petugas Security, kata Kapolsek, pihaknya kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Sondy Raharjanto S.Tr. K bersama personil turun ke lokasi kejadian.

“Saat digeledah terhadap pelaku, ditemukan dari dalam tas pelaku berupa 5 batang rokok, 4 Lembar kertas Tiktak dan sisa pakai daun ganja kering. Kemudian pelaku diboyong ke Komando berikut menyita barang bukti,” ujar Kapolsek Medan Baru.

Dari hasil introgasi, lanjut Kapolsek menyebutkan, bahwa 4 lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering yang ada di dalam tas pelaku akan diberikan pelaku kepada teman kerja nya di Tanjung Gusta.

“Pelaku dijerat Pasal 114 (1) Subs 111 (1) Subs 127 huruf a UU NO. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara,” pungkasnya. (SU/Nico)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here