Anda Berencana Bepergian ke Dalam dan Luar Negeri di Masa Pandemi? Ini Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

Foto: ilustrasi perjalanan kedalam dan luar negeri saat pandemi
Foto: ilustrasi perjalanan kedalam dan luar negeri saat pandemi

Sumutupdate.comĀ – Pandemi virus corona masih terjadi di Indonesia, namun aktivitas mulai kembali berjalan seperti semula. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah infeksi virus corona.

Perjalanan dalam dan luar negeri juga perlahan mulai berjalan normal dengan menerapkan sejumlah persyaratan. Syarat yang bertujuan mengantisipasi COVID-19 ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada 26 Juni 2020.

Surat edaran ini tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kepatuhan pada aturan diharapkan bisa terus menekan total kasus COVID-19.

BACA: Chelsea Kalahkan City, Liverpool Juara Liga Inggris 2019-2020

Berikut syarat perjalanan dalam dan luar negeri di masa pandemi virus corona:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.

2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku

b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:

– Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)

– Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan

– Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test

c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi

d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler di Appstore atau Playstore.

BACA: XXI Siapkan Diri Sambut New Normal

3. Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri
a. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku

– Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan

– Pemeriksaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness), serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/otoritas kesehatan

b. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah atau

c. Memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dan Kementerian Kesehatan

d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler di Appstore atau Playstore.

(*)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here