Coba Kelabui Polisi, Bandar Sabu Tertangkap di Rumah yang Sudah Dimodifikasi

LABUHANBATU – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus seorang bandar sabu yang kerap berhasil meloloskan diri dari sejumlah penyergapan polisi. Tersangka juga diketahui seorang residivis kasus narkotika yang bebas sejak 2016 lalu.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, tersangka bernama Surya Ardiansyah (47). Dia diringkus dari kediamannya di Gg.Pendidikan Simpang Mangga Atas Kel.Bakaranbatu Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhanbatu pada Jum’at (5/6) kemarin.

Saat dikonfirmasi Tribratasumutnews Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan penangkapan terhadap tersangka berkat informasi warga yang resah dengan keberadaan pengedar narkoba tersebut.

“Sehingga informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penggrebekan di rumah tersangka,” ucap Martualesi, Sabtu (6/6).

BACA: Diduga Habis ‘Wikwik’, Sepasang ASN Ditemukan Pingsan dalam Keadaan Telanjang di Mobil

Saat tiba di TKP , petugas menemukan pintu rumah dalam keadaan tertutup dan terkunci. Namun berkat kejelian personil, keberadaan pelaku diketahui tengah berada di lantai rumah tersebut.

“Lalu didampingi Kepling, petugas menggrebek rumah itu dan mengamankan tersangka,” sebut Martualesi yang turut memimpin penangkapan tersebut.

Kemudian Team melakukan penggeledahan dan ditemukan 1(satu) buah tas kecil berwarna ping yang di dalamnya berisikan plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, plastik klip kosong.

BACA: Cara Menjaga Pola Hidup Sehat, Simak Tipsnya di Sini

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka adalah seorang residivis dalam kasus kawin halangan dan kasus tindak pidana narkotika yang di vonis 4,5 tahun dan selesai menjalani hukuman tahun 2016. Tersangka diduga sudah lama menjalankan bisnis haramnya dan sudah menjadi target dan beberapa kali rumahnya pernah digrebek namun keadaan dirumah sudah dimodifikasi sehingga bisa meloloskan diri,” beber Martualesi.

Saat ini tersangka sudah berada di tahanan Polres Labuhabatu. Dia dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UURI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (SU/Don/mx)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here