Polisi Amankan 3 Tersangka Pembunuhan Sadis di Cemara Asri

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir saat memberikan keterangan pers, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). (Foto: Indomedia.co)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir saat memberikan keterangan pers, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). (Foto: Indomedia.co)

MEDAN – Polisi menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan di Jalan Duku No 40, Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu (6/5/2020) kemarin.

Ketiga tersangka itu adalah J (22) warga Jalan Duku No 40, Komplek Cemara Asri; TS (56) ibu J; dan M (22) warga Jalan Garuda No 28, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

“Dari hasil penyelidikan bahwa dalam kasus itu kita menetapkan tiga orang tersangka yaitu J, pasal yang ditetapkan pasal 340 dan pasal 338 KUHP, kemudian tersangka M pasal penyertaan dan pembantu, kemudian TS orang tua dari J,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).

Isir menjelaskan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 13.30 WIB. Awalnya tersangka M menjemput korban untuk datang ke rumah tersangka J di Jalan Duku No 40, Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan. Sesampai di TKP, tersangka J mengajak korban untuk berhubungan badan.

“Korban diajak J ke kamar mandi untuk bersetubuh. Namun, korban menolak ajakan tersangka. Karena korban menolak, J mendorong dan membenturkan kepala korban ke dinding,” jelas Kapolrestabes.

Melihat korban tidak sadarkan diri, pelaku akhirnya membunuh korban dengan menggunakan pisau. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here