Pemain Film Air Terjun Pengantin Ditangkap Polisi, Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Artis Nanie Darham (mengenakan seragam oranye paling kanan) tersandung kasus narkotika. (Foto: istimewa)
Artis Nanie Darham (mengenakan seragam oranye paling kanan) tersandung kasus narkotika. (Foto: istimewa)

Sumutupdate.com – Pemain film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham, ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi menciduk Nanie di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Tersangka ketiga inisial NAD (Nanie) yang diamankan di tower utara di lantai 7, Setiabudi, Kuningan,” kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2020).

Sebelum menangkap Nanie, polisi telah mengamankan dua tersangka lainnya, yakni seorang pengacara berinisial WED dan rekannya berinisial JA.

Yusri mengatakan, WED dan JA ditangkap di lobi sebuah apartemen di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, pada 2 Februari 2020 silam.

Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa kokain dan happy five di kediaman JA.

“Ditemukan seberat 14,86 gram kokain (saat mengamankan William dan JA di apartemen). Kemudian, tim menggeledah rumah yang bersangkutan (JA) ditemukan lagi kokain seberat 8,12 gram dan ditemukan sembilan butir happy five (di rumah William),” kata Yusri.

Artis Nanie Darham (Foto)

“Dua hari kemudian, tanggal 4, ternyata mereka semua memesan dan disuruh tersangka ketiga inisial NAD,” lanjutnya.

Saat ini, lanjut Yusri, polisi masih memburu bandar narkoba yang memasok narkoba jenis kokain kepada tiga tersangka tersebut.

“Masih berkembang terus karena kemungkinan masih ada lagi pelaku-pelaku yang lain karena sistemnya memesan,” ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, Nanie Darham dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here