Di Depan Hakim, Ranjit Menangis Diancam Bunuh, Dipaksa Akui Sabu 97,6 Gram Adalah Miliknya

MEDAN – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 97,6 gram, Ranjit Kumar menangis menceritakan ketika dirinya disiksa polisi yang menangkapnya agar mengakui narkoba hasil tangkapan polisi adalah miliknya. Tak tanggung, ancamannya disebut Ranjit yakni hendak dibunuh di penjara dengan cara menyuruh para napi memukuli Ranjit hingga tewas.

Hal itu dikatakan Ranjit setelah membantah keterangan saksi dari kepolisian dari Dirnarkoba Polda Sumut bernama Parulian Nainggolan yang menangkap terdakwa Ranjit Kumar dan Igo Hendra dalam persidangan lanjutan yang digelar di Ruang Cakra 7 gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/10/2019). 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor Hutabarat dari Kejati Sumut menghadirkan 3 orang saksi dari kepolisian. Dalam keterangan saksi Parulian di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong, ia menerangkan bahwa dirinya adalah komandan (Panit) yang melakukan penangkapan terhadap Igo Hendra pada Kamis 23 Mei 2019 silam di kawasan Glugur. 

Pada proses penangkapan itu, saksi Yudi Admaja (polisi) mengaku menyaru sebagai pembeli sabu kepada Igo di rumah Igo.

Sementara Parulian, bersama saksi Leonardo DD Nainggolan dan Gok Prilno Batubara (belum diperiksa di persidangan) mengaku melakukan pengawalan di luar rumah Igo.

“Yudi melakukan under cover buy (penyamaran) dan dikawani oleh informan kami. Sementara kami ada di luar,” ucap Parulian.

Lanjutnya, Igo pergi keluar rumah dan mengaku bertemu dengan Ranjit di samping kantor BRI cabang pembantu di Pulo Brayan, Kota Medan.

“Ketika dia keluar, kami mengikuti dari belakang hingga sampai dia menemui orang. Saya naik mobil sementara dua anggota saya (Leonardo dan Gok) mengikuti Igo menggunakan sepeda motor. Lalu saya telepon anggota, menanyakan apakah Igo ketemu sama seseorang, lalu jawab anggota Igo sudah ketemu sama Ranjit. Dan Ranjit memberikan sesuatu yang dibungkus dalam plastik hitam kepada Igo,” ucap Parulian. 

Setelah itu, Igo kembali ke rumahnya. Sesampai di rumahnya, Igo langsung bertemu dengan Yudi yang sebelumnya sudah menunggu. Setelah diserahkan Igo bungkusan tersebut kepada Yudi, Parulian bersama dua anggotanya langsung menangkap Igo di rumah. Setelah itu, mereka langsung melakukan pengembangan dan menemui Ranjit di salah satu SPBU di Jalan Kapten Sumarsono. 

Di sana, Parulian menerangkan bahwa pihaknya langsung menangkap Ranjit yang pada saat itu sedang menunggu sendirian menggunakan sepeda motor. “Di SPBU itu, terdakwa Ranjit langsung kita amankan dengan barang bukti sebuah hape dan sepeda motor miliknya,” ucap Parulian.

Saat ditanya hakim apakah, Parulian melihat langsung pertemuan Igo dan Ranjit di dekat Bank BRI, Parulian mengaku tidak melihat langsung. “Saya hanya mendapatkan informasi dari anggota saya yang melihat langsung,” ucapnya.

Namun keterangan tersebut dibantah Ranjit. Bahkan Ranjit mengaku dirinya disiksa dengan cara ditutup matanya menggunakan lakban dan badannya dipukuli menggunakan kayu broti.

“Saya bantah itu majelis. Yang pertama, saya tidak ada ketemu dengan Igo seperti disampaikan saksi Parulian di dekat Bank BRI. Di Bank BRI itu kan ada CCTV nya, silahkan diputar saja. Apakah saya ada ketemu dengan Igo disitu. Yang kedua, saya ditangkap mereka bukan pada saat menggunakan sepeda motor. Melainkan saya menggunakan mobil jenis Daihatsu Go Panca BK 1167 IX. Pada saat itu juga saya tidak sendirian melainkan bersama seorang anak perempuan berumur 14 tahun pak hakim. Mobil saya itupun dibawa pulang oleh dia (Parulian) setelah saya dibawa ke Polda Sumut,” ucap Ranjit.

Selain itu, Ranjit juga membantah keterangan saksi Parulian yang tak mengenal informan mereka. “Padahal didalam mobil saya waktu saya ditangkap, saksi ini saya dengar bercakap-cakap dengan informan yang berjenis kelamin wanita itu. Dimobil saya banyak bahan pakaian yang hendak saya dagangkan. Mereka bercakap-cakap soal bahan pakaian itu,” terangnya. 

Tak hanya itu, Ranjit juga mendapat ancaman untuk disuruh mengikuti saja apa yang dikatakan terdakwa Igo.

“Waktu itu mata saya dilakban dan saya dipukuli untuk mengikuti apa yang dikatakan Igo. Bahkan saya diancam dikatakan apabila masih ingin hidup agar mengiyakan semua yang dikatakan Igo. Kalau tidak, saya akan dibunuh kata mereka dengan cara mereka menyuruh napi memukuli saya di penjara hingga mati. Padahal saya tidak tahu menahu soal kasus narkoba ini,” ucap Ranjit kepada majelis hakim yang sontak membuat seisi ruangan terkejut mendengar bantahan tersebut. 

Ranjit juga sebelumnya telah membantah keterangan Yudi dan Leonardo yang diperiksa sebelum Parulian. Bantahan yang sama juga dilontarkan Ranjit perihal proses dugaan keterlibatannya di kasus tersebut. Setelah mendengar bantahan tersebut, majelis hakim menunda sidang pada pekan depan. 

Di luar sidang, Tim penasihat hukum Ranjit Kumar, Rion Arios Aritonang bersama Dedi Pranajaya SH, Tuseno SH dan M Koginta Lubis SH menegaskan pada dasarnya pihaknya mendukung penuh program pemerintah memberantas peredaran narkoba. Namun, untuk kasus Ranjit Kumar, dirinya bersedia menjadi penasehat hukum Ranjit lantaran ada dugaan kejanggalan dalam kasus itu.

“Dalam keterangan di persidangan jelas dibantah Ranjit bahwa dirinya tidak ada ketemu sama Igo. Berarti yang ketemu dengan Igo masih bebas berkeliaran di luar sana. Yang disayangkan adalah orang yang bebas berkeliaran tersebut ditukar dengan orang yang benar-benar tidak bersalah. Nah inilah yang harus kita ungkapkan nantinya,” jelas Rion. (su)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here