Kasus Pemerkosaan Terbesar di Inggris, Mahasiswa Indonesia ini Dihukum Penjara Seumur Hidup

Sumutupdate.com – Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, Senin (6/1).

Reynhard terbukti bersalah atas 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.

Bahkan, di antara 159 kasus terdapat 136 perkosaan dan ada beberapa korban yang diperkosa berkali-kali.

Hakim Suzanne Goddard mengatakan dalam putusannya bahwa ia harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum diperbolehkan mengajukan pengampunan.suzanne pun menyebut Reynhard sebagai ‘predator seksual setan’ yang tak menunjukkan rasa bersalah.

Polisi setempat menemukan bukti kuat berupa video perkosaan dengan durasi ratusan jam di ponsel milik Reynhard. Bukti yang sudah diamankan polisi itu mengindikasikan korbannya bisa mencapai 190 orang baik pria dan wanita.

Dilansir dari The Guardian, Reynhard berasal dari Jambi pada 1983. Ia memiliki tinggi sekitar 170 sentimeter dan datang ke Inggris menggunakan visa pelajar pada 2007. Ia tinggal selama 10 tahun hingga akhirnya ditangkap pada 2 Juni 2017. Reynhard disebut mendapatkan bantuan biaya hidup selama di Inggris.

Reynhard sendiri ialah seorang mahasiswa Indonesia yang tengah mengambil studi doktoral pada Juni 2017. Ia tinggal di Manchester dan telah memiliki tiga gelar magister.

Reynhard Sinaga, WNI yang telah melakukan pemerkosaan terhadap ratusan pria di Inggris dan menjadi kasus perkosaan terbesar di Inggris (Facebook/The Guardian)

Salah satu rekan Reynhard di Gay Village, menyebut sang predator ini punya sosok lemah lebut dan sopan.

“Ia sopan dan lemah lembut, jadi tak bisa dibayangkan ia bisa melakukan hal yang tak diinginkan,” ucapnya.

Reynhard pun dikenal narsis dan tidak pernah menyembunyikan orientasi seksualnya.

Rekannya di Manchester pun tak mengetahui jika Reynhard menjadi terdakwa kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris.

Reynhard menjalankan aksinya dengan cara memancing korban untuk masuk apartemennya. Ia kemudian memberikan minuman yang telah dicampur obat bius.

Setelah korban tak sadarkan diri, ia lantas melakukan serangan seksual dan mendokumentasikannya. Reynhard pun mengklaim bahwa aksinya dilakukan dengan dasar suka sama suka. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here