Polres Langkat Gagalkan Penyelundupan 58 Kg Ganja Menuju Bandung

LANGKAT – Penyelundupan 58 kilogram ganja kering dari Aceh digagalkan petugas Satresnarkoba Polres Langkat. Dua orang tersangka diringkus dalam penangkapan yang dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Maut, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Dua tersangka yang diringkus yakni, AP (30) warga Dusun Panggilingan, Desa Pasir Wangi, Kecamatan Pasir Wangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar). Kemudian CDY (43) warga Lingkyngan Bojong, Kelurahan Situ Batuk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Kota Banjar, Jabar.

“Keduanya diamankan sekitar pukul 06.00 pagi tadi saat melintas di Kota Stabat dari Aceh menuju Kota Medan. Mereka membawa ganja tersebut menggunakan mobil,” ujar Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Kamis (21/11/2019).

Barang bukti ganja kering itu, disembunyikan oleh kedua tersangka di berbagai bagian mobil. “Barang bukti 58 bungkus ganja ini disembunyikan di dalam kap mesin, pintu samping kiri, kanan, depan dan belakang. Kemudian di bawah ban serap dan di dalam body mobil,” ungkapnya.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seoramg pria berinisial B yang merupakan warga Aceh Besar. “Ganja ini rencananya akan dibawa ke Bandung. Kita akan melakukan pengembangan,” tandasnya. (su)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here