Biaya Pembuatan SIM A di Polres Toba Disebut Capai Rp580 Ribu, Kasat Lantas Belum Beri Jawaban

Ilustrasi foto SIM A
Ilustrasi foto SIM A

TOBA — Informasi mengenai biaya pembuatan SIM A di Satlantas Polres Toba menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan adanya biaya mencapai Rp580 ribu untuk pengurusan surat izin mengemudi tersebut. Besaran biaya itu disebut jauh di atas tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Salah seorang warga berinisial DS mengaku dimintai biaya sebesar Rp580 ribu saat melakukan pembuatan SIM A. Ia mengaku terkejut dengan nominal yang harus dibayarkan karena menurutnya biaya tersebut cukup besar dibanding tarif resmi yang diketahui masyarakat.

“Saya buat SIM A dan diminta biaya Rp580 ribu. Awalnya saya juga kaget karena setahu saya biaya resmi tidak sebesar itu,” ujar DS kepada wartawan.

Menanggapi hal itu, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasat Lantas Polres Toba, IPTU Janitra Giri Satya terkait kebenaran informasi biaya SIM A yang disebut mencapai Rp580 ribu. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Kasat Lantas belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan.

Masyarakat berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka guna menghindari munculnya asumsi negatif di tengah publik. Transparansi pelayanan dinilai penting agar proses pengurusan SIM berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. (SU/PS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here