Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan

MEDAN – Eks Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun penjara dalam perkara dugaan suap proyek peningkatan jalan di Sumatera Utara tahun anggaran 2025.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026).

Dalam persidangan, Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Atas perbuatannya tersebut, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan kepada Topan Ginting. Jaksa menilai tindakan terdakwa telah merusak integritas penyelenggaraan pemerintahan serta merugikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek infrastruktur.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta yang harus disetor paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. (SU/PS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here