
JAKARTA – Indonesia kehilangan salah satu tokoh penting dalam dunia aktivis hak asasi manusia dan hukum, Johnson S Panjaitan, yang meninggal dunia pada Minggu (26/10/2025) pagi di RS PON, Jakarta. Johnson adalah pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan dikenal sebagai sosok advokat yang teguh membela nilai-nilai hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Johnson yang alumni Fakultas Hukum UKI Jakarta ini memiliki kontribusi besar dalam memperjuangkan nasib korban pelanggaran HAM, termasuk keterlibatannya dalam advokasi kasus-kasus di Timor Leste pascakonflik. Ia juga menjadi salah satu pendiri PBHI bersama tokoh lainnya, seperti Hendardi, Rocky Gerung, Mulyana W Kusumah, hingga Luhut MP. Pangaribuan.
Johnson memulai karirnya sebagai aktivis sejak 1988 ketika ia ikut pelatihan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Ia kemudian menjadi aktif mendampingi masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Johnson juga dikenal sebagai sosok yang berani dan tidak takut untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang tertindas.
Dalam karirnya, Johnson telah menangani banyak kasus yang menyita perhatian publik, termasuk kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan Freddy Sambo. Ia bersama Kamaruddin Simanjuntak mendampingi keluarga korban dengan gigih.
Johnson akan selalu diingat sebagai sosok yang berdedikasi tinggi dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan keadilan sosial. Ia telah meninggalkan warisan yang besar bagi masyarakat Indonesia dan akan terus dikenang sebagai salah satu tokoh penting dalam dunia aktivis dan hukum.
Jenazah Johnson disemayamkan di Rumah Duka RSU UKI Cawang sebelum dikebumikan pada Minggu (26/10/2025) sore. Banyak pihak yang memberikan penghormatan terakhir kepada Johnson, termasuk rekan-rekan aktivis dan tokoh masyarakat.
Selamat jalan, Johnson Panjaitan. Semoga amal dan baktimu diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Warisanmu dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan keadilan sosial akan terus hidup dalam hati masyarakat Indonesia. (SU/PS)










