
JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara internal dan menemukan bukti yang cukup. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengapresiasi langkah Bareskrim yang menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka, menyebut penyidik bekerja secara profesional.
Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025, dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan ini diterima oleh Bareskrim Polri dan proses hukum pun dimulai. Setelah proses mediasi yang berakhir tanpa kesepakatan, Bareskrim Polri melanjutkan proses hukum dan menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan sejak minggu lalu. “Minggu kemarin (ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Rizki. Lisa Mariana akan diperiksa sebagai tersangka pada hari ini untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Kuasa hukum Ridwan Kamil menyampaikan bahwa kliennya mengapresiasi kerja penyidik Polri yang telah bekerja secara profesional dengan mengedepankan bukti-bukti hukum. “Sekali lagi beliau hanya menyampaikan bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” jelas Muslim.
Kasus ini bermula dari tuduhan yang menyebut Ridwan Kamil sebagai ayah biologis anak Lisa Mariana, yang kemudian dilaporkan sebagai pencemaran nama baik. Bareskrim Polri menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan murni berdasarkan fakta dan bukti digital, bukan karena tekanan publik atau kepentingan politik. (SU/PS)










