KABANJAHE – Sebanyak 47 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada hari Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini bertujuan untuk mengevaluasi perilaku dan perkembangan para warga binaan selama menjalani hukuman di rutan tersebut.
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Andry Petra Jaya Bangun, S.Sos, menjelaskan bahwa sidang TPP merupakan salah satu proses penting dalam rangkaian pembinaan warga binaan. Sidang ini berfungsi untuk memberikan rekomendasi bagi para warga binaan yang memenuhi syarat mendapatkan hak-hak pemasyarakatan, seperti pembebasan bersyarat, remisi, atau program asimilasi. Evaluasi dilakukan berdasarkan perilaku, tingkat partisipasi dalam program pembinaan, serta sejauh mana mereka menunjukkan perubahan sikap selama masa tahanan.
Dari total 47 warga binaan yang mengikuti sidang, sebagian besar dinilai telah menunjukkan perubahan positif. Mereka aktif mengikuti program-program pembinaan yang diadakan oleh Rutan Kabanjahe, seperti pelatihan keterampilan, pendidikan agama, dan kegiatan sosial lainnya. Namun, tidak semua warga binaan yang mengikuti sidang langsung mendapatkan rekomendasi untuk program pembebasan atau asimilasi. Setiap keputusan yang diambil berdasarkan hasil evaluasi yang objektif dan menyeluruh oleh tim TPP.
Sidang TPP ini dihadiri oleh sejumlah petugas pemasyarakatan serta perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mereka bersama-sama mengevaluasi data dan perkembangan setiap warga binaan, guna memastikan bahwa keputusan yang diambil sejalan dengan ketentuan hukum dan prinsip pemasyarakatan yang humanis.
Melalui sidang TPP, diharapkan proses pembinaan di Rutan Kabanjahe dapat berjalan lebih baik dan memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik. Proses ini juga diharapkan dapat memotivasi warga binaan lainnya untuk turut serta dalam program pembinaan, sehingga mereka dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan hak-hak pemasyarakatan di masa mendatang.
Sidang TPP ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam meningkatkan efektivitas pembinaan narapidana di seluruh Indonesia, dengan harapan dapat mengurangi angka residivisme dan memberikan dampak positif bagi kehidupan sosial masyarakat. (SU/PS)