
DELI SERDANG – Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Ditindak lanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021.
Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.
Dalam Literasi Digital yang digelar Kamis, (19/08/2021), sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Sumatera Utara yaitu, H. Edy Rahmayadi., dan Presiden RI Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.
Uli Herdi, seorang Actor, TV Host, dan MC, pada pilar Kecakapan Digital memaparkan tema “Positif, Kreatif, Dan Aman Di Internet”.
Uji menjelaskan positif di internet, dengan cara mengikuti akun yang baik, sebarkan konten positif, berikan apresiasi untuk hal-hal baik, berkomunikasi digital yang baik, serta berkomentar yang baik. Kreatif di internet, antara lain melatif kreatifitas, pikiran terbuka, mampu menyelesaikan masalah, komunikasi, berpikir analistis, dan berpikiri perencanaan. Kecakapan digital merupakan mencari, mengidentifikasi, mengevaluasi dan menggunakan informasi yang didapatkan.
“Penting untuk memastikan kemampuan bertahan di dunia modern dengan teknologi yang berkembang dengan begitu cepat,” ujarnya.
Dilanjutkan dengan pilar Keamanan Digital, oleh Aliy Hafiz, S.Kom., M.T.I selaku Ketua RTIK Bandar Lampung.
Mengangkat tema “main aman saat belanja online”, Aliy membahas belanja online saat ini memberikan kemudahan bagi pembeli karena tidak perlu keluar rumah dan barang yang dibeli pun akan diantar langsung ke rumah.
Namun, banyaknya kelebihan yang didapat dari belanja online, terdapat juga kekurangan yang perlu diwaspadai yaitu mengenai keamanan saat ingin melakukan belanja online.
“Tips aman belanja online agar tidak tertipu dan aman dari kejahatan online antara lain, teliti toko online saat akan berbelanja di situs toko online baik berbasis situs web, marketplace, atau media sosial seperti instagram dan whatsapp,” ungkapnya.
Cari informasi penjual atau pemilik toko di halaman toko online tersebut, ketahui toko tersebut milik seorangan atau milik perusahaan. Baca kebijakan tentang pengembalian barang dan kebijakan situs, jangan sampai kebijakan tersebut dapat merugikan pembeli. Optimalkan keamanan PC atau perangkat, selalu lakukan update antivirus dan antispyware secara rutin.
Cetak dan simpan bukti pembayaran, seseorang juga harus melihat kwitasi pembelian dan nomor konfirmasi. Gunakan password yang kuat untuk pertahanan terbaik. Serta, belanja di toko terkenal, tidak tergoda dengan harga murah yang ditawarkan toko.
Kemudian, ada pilar Budaya Digital, yang dibawakan oleh Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H selaku Dosen Fakultas Hukum USU Founder atau Managing Associates Law Office Tommy Sinulingga dan Asociates.
Memberikan materi dengan tema “Mengenal Lebih Jauh Tentang Uu Ite Terkait Perlindungan Data Pribadi”, Tommy membahas data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan /atau nonelektronik.
Data pribadi terbagi menjadi data pribadi bersifat umum dan data pribadi bersifat spesifik. Data umum bersifat umum, seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
“Data umum bersifat spesifik, seperti meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Di era digital ini, data pribadi seseorang sangatlah mudah ditemukan di dunia maya. Baik yang sengaja diunggah oleh sang pemilik, maupun yang disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Perlindungan data pribadi dalam Undang-Undang ITE, upaya pelindungan data pribadi tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah selaku penyelenggara negara saja, tetapi semua pihak harus bekerja sama dan saling mendukung agar pelindungan data pribadi dapat berjalan secara maksimal.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas, Pasal 26 Ayat (3) setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan, yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Narasumber terakhir pada pilar Etika Digital, adalah Dra. Mazdalifah, M.Si., PH.D selaku Dosen Tetap Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP USU.
Mengangkat tema “Bijak Sebelum Mengunggah Di Media Sosial”, Mazdalifah menjabarkan dampak positif menggunakan media sosial antara lain, memperluas jaringan pertemanan, menambah pengetahuan dan informasi terbaru, sebagai media penghibur, untuk berbisnis dan menambah penghasilan, serta mempermudah pengelola usaha, organisasi masyarakat, dan lembaga pemerintah untuk dapat berkomunikasi secara cepat.
“Bijak sebelum menggunakan media sosial dengan menerapkan, mengetahui konten yang ingin diunggah tidak menyebar hoax atau kebohongan, mengunggah konten yang bermanfaat bagi orang lain, bertanggung jawab pada konten yang diunggah, konten yang diunggah dapat membantu orang lain, serta mengunggah konten secara bijak dan sopan,” ucapnya.
Cara lain untuk bijak dalam media sosial antara lain, tidak mengumbar data pribadi atau terlalu berlebihan membagikan sesuatu, memahami jika jejak digital susah dihapus, mengikuti akun yang bermanfaat, tidak mengumbar permasalahan pribadi, tidak mengumbar rencana besar, tidak mengunggah saat sedang emosi, serta lakukan detoks media sosial secara berkala.
Webinar diakhiri, oleh Suci Fitri Ramadhani, seorang Influencer dengan Followers 58,7 Ribu. Suci menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa positif di internet, dengan cara mengikuti akun yang baik, sebarkan konten positif, berikan apresiasi untuk hal-hal baik, berkomunikasi digital yang baik, serta berkomentar yang baik.
Tips aman belanja online agar tidak tertipu dan aman dari kejahatan online antara lain, teliti toko online saat akan berbelanja di situs toko online baik berbasis situs web, marketplace, atau media sosial seperti instagram dan whatsapp.
Perlindungan data pribadi dalam Undang-Undang ITE, upaya pelindungan data pribadi tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah selaku penyelenggara negara saja, tetapi semua pihak harus bekerja sama dan saling mendukung agar pelindungan data pribadi dapat berjalan secara maksimal.
Cara lain untuk bijak dalam media sosial antara lain, tidak mengumbar data pribadi atau terlalu berlebihan membagikan sesuatu, memahami jika jejak digital susah dihapus, mengikuti akun yang bermanfaat, tidak mengumbar permasalahan pribadi, tidak mengumbar rencana besar, tidak mengunggah saat sedang emosi, serta lakukan detoks media sosial secara berkala.(SU/CM)










