
ASAHAN – Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan Literasi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan kegiatan Literasi Digital untuk mengedukasi dan mewujudkan masyarakat agar paham akan Literasi Digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform di 77 Kota / Kabupaten area Sumatera II.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai dari Aceh sampai Lampung dengan jumlah peserta sebanyak 600 orang di setiap kegiatan yang ditujukan kepada PNS, TNI / Polri, Orang Tua, Pelajar, Penggiat Usaha, Pendakwah dan sebagainya.
4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Digital Skill, Digital Safety, Digital Ethic dan Digital Culture dimana masing masing kerangka mempunyai beragam tema.
Dalam Literasi Digital yang digelar Senin, (19/7/2021), sebagai Keynote Speaker, Gubernur Provinsi Sumatera Utara yaitu H. Edy Rahmayadi, memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Presiden RI, Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.
Chika Audhika selaku Co-Founder dan CMO Bicara Project, pada sesi Kecakapan Digital memaparkan tema “Tren Pekerjaan Dan Usaha Di Dunia Digital”. Chika menjelaskan beberapa tren pekerjaan yang paling dicari tahun 2021 antaranya, copywriter atau content writer, web developer, UI/UX designer, social media strategist, SEO specialist, dan data research.
“Tingkatkan digital skill dengan 3M yaitu, mengetahui macam-macam produk digital, menguasai produk digital, serta memanfaatkan produk digital. Manfaatkan digital skill dengan menciptakan branding, memperluas koneksi, dan memperkuat bisnis,” ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi Keamanan Digital oleh Drs Rusmanto, M.M selaku Wakil Ketua Komite Penyelaras TIK yang memberikan materi dengan tema “Tips Dan Trick Menghindari Penipuan Digital”.
Rusmanto menjelaskan contoh aplikasi yang dapat digunakan menipu biasanya melalui whatsapp, instagram, facebook, intenet, email, SMS, dan telepon. Penipu memanfaatkan kebaikan, ketidaktahuan, dan ketidaktelitian pengguna teknologi yang terhubung ke internet.
“Penipu dapat mengaku sebagai teman untuk memanfaatkan kebaikan kita lewat aplikasi whatsapp menggunakan nomor whatsapp teman. Penipu terkadang memberikan rayuan atau hadiah secara cuma-cuma untuk menipu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, cara yang dapat dilakukan untuk menghindari penipuan digital antara lain, aktifkan 2FA di media sosial. 2FA merupakan kode rahasia pengaman ganda, missal login ke aplikasi dengan username dan password pertama, kemudian password kedua berupan PIN atau OTP. Aktifkan 2FA di email dan google, aktifkan verifikasi dua langkah untuk login ke email, dengan mendaftarkan nomor HP. Rahasiakan password, PIN, dan OTP. Serta, teliti akun yang meminta sesuatu dan cek nama domain dengan google.com
Kegiatan dilanjutkan dengan Sesi Budaya Digital oleh, Kurnia Utama, ST selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kisaran. Memberikan materi dengan tema “Memahami Batasan Dalam Kebebasan Berekspresi Di Dunia Digital”, Kurnia menjelaskan penggunaan teknologi digital secara tepat akan sangat bermanfaat bagi penggunanya, tetapi jika digunakan secara belebihan akan mempunyai resiko negatif.
“Berekspesi merupakan salah satu hak fundamental yang diakui dalam sebuah Negara hukum yang demokratis dan menunjang tinggi hak asasi manusia. Perkembang teknologi informasi diwarnai berbagai masalah,” jelasnya.
Kurnia juga menambahkan, pembatasan HAM dalam berbagai aspek merupakan bentuk kontrol terhindarnya kebebasan yang brutal dan melampaui batas. Pemerintah mengeluarkan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU ITE nomor 19 tahun 2016. Dengan adanya Undang-Undang ini diharapkan ruang digital dapat menjadi lebih bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Terdapat dua jenis permasalahan yang selalu terjadi karena kebebasan berpendapat antara lain, adanya oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan hak kebebasan ini dan menjadikannya tameng untuk menyebarkan informasi-informasi tidak berdasar atau lebih sering disebut hoax yang lemudian menggiring opini publik serta keberadaan kebebasan berpendapat yang terasa hanya ilusi belaka. Berbagai batasan yang mengatur jalannya penarapan hak ini justru terkesan membelenggu dan dalam praktiknya sering kali seperti salah sasaran.
Narasumber terakhir pada sesi Etika Digital adalah, DRS. Nirwan selaku Sekretaris Dinas Informasi dan Komunikasi. Mengangkat tema “Membangun Demokrasi Positif Dan Semangat Toleransi Melalui Media Sosial”, Nirwan membahas media sosial sebagai kanal demokrasi, didasari fitur media sosial sebagai sarana komunikasi.
“Fitur ini membawa pengguna media sosial untuk berpartisipasi secara aktif dengan memberi kontribusi dan respon balik secara terbuka, baik untuk membagi maupun memberi respon secara online dalam waktu yang tepat. Dalam dunia demokrasi media sosial menjadi platform untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam kontrol terhadap Pemerintah utamanya dalam hal keterbukaan informasi dan pelayanan public,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, bertoleransi di media sosial, media sosial mempunyai pengaruh destruktif terhadap iklim toleransi di Indonesia apabila tidak diorganisir secara konstruktif oleh Pemerintah dan juga masyarakat. pengaruh destruktif ini disebabkan oleh ketiadaan filter baku dalam menyunting kegiatan beropini di ruang digital.
Kebebasan beropini di media sosial sering kali disalahgunakan demi kepentingan kelompok tertentu. Dampaknya menimbulkan sentimen kesukuan, agama, hingga ras menjadi komoditas perdebatan di ruang digital. Membangun semangat positif dan bertoleransi di media sosial dengan cara, demokrasi yang sehat, masyarakat harus proaktif dalam mendukung upaya yang telah dicanangkan Pemerintah, kolaborasi positif antara Pemerintah dengan masyarakat, serta mendorong masyarakat untuk membuat konten-konten media sosial yang bernarasi persatuan, moderat, dan edukatif.
Webinar diakhiri oleh, Kevin Nguyen selaku Co-Founder Cetak Kreator dan Influencer dengan Followers 55,6 Ribu. Kevin menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber berupa, tingkatkan digital skill dengan 3M yaitu, mengetahui macam-macam produk digital, menguasai produk digital, serta memanfaatkan produk digital. Cara yang dapat dilakukan untuk menghindari penipuan digital dengan mengaktifkan 2FA di media sosial.
Teknologi digital secara tepat akan sangat bermanfaat bagi penggunanya, tetapi jika digunakan secara belebihan akan mempunyai resiko negatif. Berekspesi merupakan salah satu hak fundamental yang diakui dalam sebuah Negara hukum yang demokratis dan menunjang tinggi hak asasi manusia. Perkembang teknologi informasi diwarnai berbagai masalah.
“Serta, Membangun semangat positif dan bertoleransi di media sosial dengan cara, demokrasi yang sehat, masyarakat harus proaktif dalam mendukung upaya yang telah dicanangkan Pemerintah, dan kolaborasi positif antara Pemerintah dengan masyarakat,” pungkasnya.(SU/CM)










