Sembunyikan 40 Kg Sabu-sabu di Ban Serap Mobil, Kurir Dari Aceh Ditangkap Polrestabes Medan

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional Malaysia-Aceh – Medan, dengan menangkap kurirnya yang membawa 40 Kg sabu di upah Rp 400 juta sekali antar , Senin (24/5/2021).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko saat ditemui di Mapolrestabes Medan mengatakan, kurir berinisial MH menyelundupkan sabu-sabu tersebut di tempat penyimpanan ban serep mobil yang sudah dimodifikasi.

Pelaku MH sudah mengantarkan sabu sebanyak tiga kali ke kota Medan
Total sabu yang di antar sebanyak 52 kg dengan upah sebesar Rp 520 juta.

Menurut dia, pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan tersangka MJ dan IS pada 10 April 2021 di Padangsidimpuan dengan barang bukti tiga kilogram sabu-sabu.

Selanjutnya, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan dibantu Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan dan menangkap tersangka ES di Kota Medan, 19 April 2021.

Setelah melakukan interogasi terhadap ketiga tersangka yang diamankan, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MH di Jalan Medan-Binjai, 28 April 2021. Tersangka MH, juga mengaku sudah empat kali mengantarkan sabu-sabu dari Aceh ke Kota Medan.

“Pengakuan awal baru empat kali. Pertama mengantar 17 kilogram, kemudian 20 kilogram, 15 kilogram dan yang terakhir ini 40 kilogram,kemungkinan kita juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka yang lain, ” kata Kombes Riko.

Dengan Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SU/SS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here