Miris! Seorang Ayah di Medan Tega Cabuli 2 Anak Kandungnya

MEDAN – Pria paruh baya berhasil M.B.M (42) di Medan, Sumatera Utara, dilaporkan mencabuli dua bocah perempuan anak kandungnya sendiri. Perkara tersebut tengah dilakukan penyidikan oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

“Penyidikan perkara melakukan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak” Sebut Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing.

Menurut penuturan pelapor berinisial S.F (33) yang juga ibu korban, perbuatan cabul pelaku disaksikan langsung oleh ibu korban di lantai 2 dekat tangga di rumahnya pada Minggu (26/7) sekira pukul 17.00 WIB. Perbuatan tak senonoh pelaku dilakukan kepada kedua anaknya, K.A.H (9) N.S.H (10). Kedua bocah malang tersebut diketahui masih duduk dibangku sekolah dasar.

Perlakuan cabul pelaku diketahui dengan menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke kemaluan korban sampai mengeluarkan sperma di kemaluan korban. Pelaku juga meremas-remas buah dada korban. Melihat kejadian itu, ibu korban langsung berteriak dan memaki-maki pelaku.

Masih menurut ibu korban, K.A.H mengakui jika perlakuan cabul ayahnya tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2018 silam. Kejadian yang sama ternyata juga dialami korban N.S.H. Dirinya juga mengaku telah dicabuli ayahnya sejak 2 tahun lalu dirumahnya, disaat ibunya tidak ada di rumah.

Atas kejadian tersebut, pada hari Senin 27 Juli 2020 sekira pukul 23.30 WIB ibu korban melakukan perbuatan suaminya tersebut ke Polrestabes Medan sekaligus menyerahkan tersangka ke petugas.

Laporan tersebut tertuang di Laporan Polisi Nomor : LP/1845/K/VII/2020/Restabes Medan tanggal 27 Juli 2020. Kasus ini tengah didalami secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. (JS/SU)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here