MEDAN – Tekab Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak mati seorang pelaku DPO penjambretan sadis yang viral di Medsos terhadap korban Ibu Rumah Tangga di Jalan Sutrisno Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area.
Pelaku yakni Ananda Yudistira (21) warga Jalan Ngalengko Lorong Tirtanadi Medan ditangkap di Jalan Setia Budi Ujung pada Minggu (12/7) sekira pukul 03.00 wib.
BACA: Nasihat Kapolri ke Taruna Akpol: Jangan Lupa Katakan Tolong, Maaf dan Terima Kasih

“Pada saat dilakukan penangkapan ternyata pelaku AY mempunyai pisau yang disimpan disaku dan berusaha melawan petugas dengan menggunakan sebilah pisau dan mengenai petugas Aipda Budi Susatyo mengakibatkan luka sayat pada lengan sebelah kiri,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing SIK MH di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Minggu (12/7/2020).
Melihat tersangka melakukan perlawanan, personel seketika memberikan tembakan peringatan. Namun tersangka Ananda tetap saja menyerang secara membabi buta, sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak tersangka.

“Saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, nyawa pelaku tidak tertolong dan meninggal dunia,” kata Kombes Riko.
BACA: Tawarkan Konten Komedi, Mang Oyong Coba Hibur Masyarakat di Tengah Pandemi
Kapolres menjelaskan tersangka Ananda Yudistira melakukan penjambretan bersama rekannya bernama Dewan Ramadan (22) warga Jalan Perhubungan Desa Laut Dendang Gg. Naga Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (9/6/2020) lalu dan kini telah mendekam di tahanan.
“Para tersangka ini menjambret korban Ibu Darmaida Sidabutar (49) hingga korban terjatuh dari atas Betor dan mengalami luka-luka di Jalan Sutrisno, pada Minggu (7/6/2020) silam. Akibat peristiwa tersebut, korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Madani,” jelasnya. (SU/Nico)