Gelar Resepsi Pernikahan saat Wabah Corona, Kapolsek Kembangan Dicopot

Pesta pernikahan Kompol Fahrul Sudiana di Hotel Mulia, 21 Maret 2020 (Foto: istimewa)
Pesta pernikahan Kompol Fahrul Sudiana di Hotel Mulia, 21 Maret 2020 (Foto: istimewa)

Sumutupdate.com, JAKARTA – Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana telah melanggar Maklumat Kapolri setelah menggelar pesta pernikahan di tengah wabah pandemi virus corona. Fahrul pun mendapat sanksi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek dan dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

Mutasi ini buntut dari foto-foto pesta pernikahannya yang sempat viral di media sosial, pernikahan tersebut digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020.

Fahrul dimutasi karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.

“Hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin dan juga melanggar Maklumat Kapolri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (02/04/2020).

Yusri menjelaskan, Maklumat Kapolri itu telah mengatur dengan tegas soal larangan kegiatan masyarakat yang bersifat mengundang massa untuk berkumpul. Tak terkecuali, menggelar resepsi pernikahan, dimana polisi sudah beberapa kali membubarkan pesta pernikahan di sejumlah daerah.

“Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi, kalau ada yang tidak menaati, siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya,” sambungnya. (SU/PS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here