Kasus Dugaan TPPU, Bank Sumut Nyatakan Pembelian MTN Sudah Sesuai Ketentuan

MEDAN – Karyawan Bank Sumut berinisial MAL ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Hal ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atas pembelian Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkan PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan.

Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Syahdan Siregar mengatakan, pembelian MTN dilakukan priode tahun 2017-2018. Pembelian MTN yang diterbitkan PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan yang dilakukan Bank Sumut sebesar Rp. 177.000.000.000 dilakukan sesuai dengan ketentuan.

“Transaksi pembelian MTN dilakukan Divisi Treasury,” kata Syahdan dalam konferensi pers di Medan, Rabu (11/12).

Syahdan menyebut, selain itu dasar Bank Sumut melakukan pembelian MTN yang diterbitkan PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan melalui perantara PT. MNC Sekuiritas adalah didasarkan pada beberapa ketentuan.

“Seperti perusahaan finance yang operasionalnya diawasi Otoritas Jasa Keuangan. Target Pembiayaan SNP Finance, serta track record keuangan PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan sebagaimana tertuang dalam proposal penawaran disampaikan PT. MNC Sekuiritas dinilai baik dan dapat dipercaya, hal ini didukung keterangan-keterangan pihak-pihak terkait dan Lembaga Penunjang Pasar Modal,” sebutnya.

Syahdan menjelaskan, selama pembelian tersebut, Bank Sumut telah menerima pembayaran kupon atu bunga sebesar Rp 2.312.450.000, dan Bank Sumut telah melakukan penjualan kembali MTN sebesar Rp 30.000.000.000. Sehingga total investasi Bank Sumut di PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan tinggal sebesar Rp 147.000.000.000.

“Kasus ini bukan terjadi di tahun 2019, pembelian ini adalah risiko kredit. Terhadap MTN tersebut, Bank Sumut telah mencadangkan pada neraca di tahun 2018. Berdasarkan laporan keuangan, Bank Sumut masih memperoleh laba sebesar Rp 502 Miliar per Desember 2018, sehingga tidak akan memengaruhi kondisi keuangan Bank Sumut di tahun 2019,” jelasnya.

Kuasa hukum Bank Sumut, Hasrul Benny Harahap menuturkan, tidak kembalinya dana investasi yang dilakukan Bank Sumut tersebut adalah dikarenakan adanya proses pailit terhadap PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan. Akan tetapi hal tersebut tidaklah secara otomatis dapat dikatakan sebagai suatu kerugian keuangan negara.

“Karena pada saat sekarang ini proses kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sedang berlangsung, dan kurator yang ditunjuk menyelesaikan proses kepailitan PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan sedang melakukan tindakan pemberesan terhadap proses pailit,” ungkapnya.

Harsul menyebut, apabila nantinya aset-aset PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan yang dijadikan boedel pailit oleh kurator akan dilelang, dan selanjutnya akan dibagi-bagikan kepada para kreditur sesuai dengan kedudukan dan jumlah utangnya masing-masing, termasuk nantinya kepada Bank Sumut selaku Kreditur dari PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan.

“Peristiwa semacam ini di dalam prinsip perbankan dapat dikategorikan sebagai risiko pasar perbankan,” ujarnya.

Diterangkan Hasrul, apabila di dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejati Sumut diduga ada aliran dana sebagai transaksi yang mencurigakan, yang diterima oleh oknum karyawan Bank Sumut, hal tersebut di luar pengetahuan dari PT. Bank Sumut.

“Tindakan tersebut adalah tindakan pribadi, dan kami menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Kejati Sumut tersebut,” terangnya. (SU/PS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here