
MEDAN – Mantan calon Wali Kota Medan yang menjadi terpidana kasus penipuan Ramadhan Pohan akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Ia dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta, Medan setelah putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.
“Terpidana kita eksekusi pada hari Jumat (12/10) lalu. Sekitar pukul satu siang,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2019) sore.
Mantan Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat itu lanjut Sumanggar, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP.
“Sesuai amar putusan Mahkamah Agung, terpidana dihukum 3 tahun penjara,”jelasnya.
Ramadhan Pohan cukup kooperatif. Ia hadir tak lama tim jaksa Penuntut Umum mengirimkan surat pemanggilan. “Terpidana kooperatif memenuhi panggilan. Langsung kita eksekusi ke LP Tanjung Gusta Medan,”bebernya.
Sementara itu, Linda Savita Hora Panjaitan yang juga terpidana dalam kasus ini belum memenuhi panggilan. Linda adalah Bendahara Ramadhan Pohan dalam tim sukses Pilkada Medan.
“Kita tunggu, bila beberapa kali panggilan dia mangkir kita akan jemput paksa,” tandas Sumanggar.
Diketahui, 3 tahun penjara yang harus dijalani Ramadhan Pohan merupakan putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara.
Sementara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Ramadhan dan Savita, telah menipu Rotua dan putranya Laurenz.
Rotua merugi Rp 10,8 miliar, sedangkan Laurenz mengalami kerugian Rp 4,5 miliar. Sehingga jumlah totalnya menjadi Rp 15,3 miliar.
Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp 15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.
Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp 10 juta. (su/ps)










