
MEDAN – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memeriksa mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, terkait dugaan kasus penjualan aset PTPN-I oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Kasus ini melibatkan lahan seluas 8.077 hektare di wilayah Deli Serdang yang diduga dialihkan secara tidak sah.
Pemeriksaan terhadap Ashari berlangsung pada Kamis (30/10/2025) mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di Kantor Kejati Sumut. Dalam kesempatan itu, Ashari yang kini menjabat sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI hadir tanpa didampingi penasihat hukum. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup oleh tim penyidik Pidsus.
Pelaksana Harian (Plh) Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Bani Ginting, S.H., M.H., membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan tersebut. “Benar, Ashari Tambunan diperiksa oleh penyidik Pidsus sebagai saksi,” ujar Bani kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Menurut Bani, pemeriksaan terhadap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dilakukan untuk menggali keterangan terkait kapasitasnya sebagai Bupati Deli Serdang pada saat terjadi pengalihan aset tanah PTPN-I. Fokus pemeriksaan, kata Bani, mencakup aspek tata ruang wilayah dan proses administrasi yang mungkin berhubungan dengan alih fungsi lahan tersebut.
“Pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala, dan seluruh pertanyaan dijawab dengan baik oleh yang bersangkutan,” tambah Bani. Ia menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kejati Sumut sebelumnya telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini, masing-masing Askani (AS) selaku mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumut, Rahim Lubis (RL) mantan Kepala ATR/BPN Deli Serdang, serta Iman Subekti (IS) Direktur PT NDP. Ketiganya diduga berperan dalam proses alih fungsi dan penjualan aset negara tanpa dasar hukum yang sah.
Bani Ginting menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dari pihak pemerintah daerah dan perusahaan terkait. “Kami berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus ini sampai tuntas, sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegasnya. (SU/PS)










