
DELI SERDANG – Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Ditindak lanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021.
Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.
Dalam Literasi Digital yang digelar Kamis, (26/08/2021), sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Sumatera Utara yaitu, H. Edy Rahmayadi., dan Presiden RI Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.
Chika Audhika selaku Co-Founder dan CMO of Bicara Project, pada pilar Kecakapan Digital memaparkan tema “Informasi Digital, Identitas Digital, Dan Jejak Digital Dalam Media Sosial”.
Chika menjelaskan informasi, identitas, dan jejak digital saat ini sudah mudah ditemukan pada media sosial serta unggahan seseorang. Media sosial paling populer dalam setahun ini ialah youtube, whatsapp, dan instagram. Sifat pesan di media sosial diantaranya, massal, mudah diabadikan, dan selamanya.
“Tips bermain media sosial dengan baik pada informasi, posting konten informatif serta bermanfaat, utamakan fakta, hindari hoax, SARA, dan pornografi. Pada identitas, ciptakan personal branding atau citra diri yang baik dan tunjukan potensi diri. Serta, pada jejak digital, tinggalkan jejak digital yang positif berupa unggahan dan komentar yang baik,” ujarnya.
Dilanjutkan dengan pilar Keamanan Digital, oleh DR. Daniel Susilo, S.I.KOM.., M.I.KOM selaku Dosen Universitas Multimedia Nusantara.
Mengangkat tema “Memahami Aplikasi Keamanan Dan Pertahanan Siber Di Dunia Digital”, Daniel menjabarkan aturan perlindungan data pribadi di sistem elektronik, meliputi pengaduan atas kegagalan perlindungan kerahasiaandata pribadinya oleh penyelenggara sistem elektronik, mengaja kerahasiaan data pribadi yang diperoleh, akses untuk mengubah atau memperbarui data pribadinya, serta menggunakan data pribadi sesuai dengan kebutuhan pengguna saja.
“Cara melindungi data pribadi, antara lain sembunyikan tanggal lahir, tidak memasang lokasi di unggahan, tidak unggah kartu identitas dan sejenisnya, hapus pertemanan dengan orang yang tidak dikenal, tidak unggah sesuatu yang berhubungan dengan anak kecil, serta jangan terlalu menunjukan situasi pekerjaanmu,” ungkapnya.
Kemudian, ada pilar Budaya Digital, oleh DR. Farid AuliA, S.SOS., M.SI selaku Dosen Prodi Antropologi FISIP-USU. Farid memberikan materi dengan tema “Wawasan Kebudayaan Dalam Proses Transformasi Digital”.
Farid menjelaskan perkembangan budaya dalam menciptakan teknologi, khususnya teknologi, informasi, komunikasi dan transportasi yang kian canggih dan massif, dapat merubah dunia telah menjadi begitu sempit serta tidak berbatas, sehingga bagi sebagian kalangan, dunia ini sudah merupakan sebuah kampung global.
Aspek dalam membangun budaya digital, antara lain partisipasi masyarakat berpartisipasi dalam berkontribusi untuk tujuan bersama, transformasi dalam merubah budaya lama ke budaya baru yang lebih bermanfaat dan adaptif, pemanfaatan hal-hal yang sudah ada sebelumnya ke dalam bentuk baru yang revolusioner dan inovatif, serta diseminasi hal-hal baru kepada masyarakat luas secara massif dan kontiniu, sehingga menghasilkan kebiasaan digital.
“Kebudayaan Indonesia tetap dipertahankan, maka dibutuhkan pengelolaan, pendokumentasian dan penyebarluasan informasi dan pengetahuan dengan memanfaatkan kecanggian teknologi informasi dan komunikasi terhadap nilainilai luhur budaya lokal dan nasional,” paparnya.
Narasumber terakhir pada pilar Etika Digital, adalah leh M. Yusrizal Adi S, SH., MH selaku Dosen FH Universitas Medan Area.
Yusrizal mengangkat tema “Hate Speech: Identifikasi Konten Dan Regulasinya”. Yusrizal membahas ujaran kebencian yang dilayangkan kepada seseorang atau kelompok orang tertentu banyak mencuri perhatian akhir-akhir ini. Melalui unggahan di media sosial dengan ujaran kebencian semakin marak diperbincangkan.
Banyak pengguna internet atau warganet menyebarluaskan suatu unggahan, seperti gambar, foto, video, suara, dan kata-kata dengan ujaran kebencian yang menimbulkan penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan lain sebagainya. Ujaran kebencian bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek ras, suku, agama, kaum difabel, orientasi seksual, etnis, dan sebagainya.
Penghiaan yang dapat dikenana hukum pidana KUHP, meliputi pencemaran, fitnah, pengaduan fitnah, menimbulkan prasangka palsu, penghinaan orang yang sudah meninggal, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, serta penghinaan terhadap pemerintah.
Webinar diakhiri, oleh Jesseline Olivia sebagai Influencer yang memberikan sharing session mengenai pembahasan yang sudah diangkat oleh para narasumber. Jesseline menceritakan banyaknya ujaran kebencian di media sosial yang membuatnya harus hati-hati dalam mengunggah atau membagikan informasi.
Karena, jika Jesseline salah dalam membagikan informasi, maka kemungkinan besar akan banyak ujaran kebencian dari pengikutnya atau yang tidak mengikutinya. Menjaga jejak digital di media sosial sangatlah penting, karena jejak digital dapat berpengaruh di masa depan kita. Gunakan media sosial secara bijak dan jejak digital yang positif agar tidak terkena masalah di dunia nyata.(SU/CM)










