MK Batalkan HGU 190 Tahun: Investor Disebut Ramai-ramai Mulai Mundur dari IKN

Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. (Foto: Antara)
Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. (Foto: Antara)

MEDAN – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya diatur pada era pemerintahan Jokowi. Putusan ini memicu kekhawatiran investor akan mundur dan proyek IKN berpotensi mangkrak, mengingat kebutuhan investasi mencapai Rp466 triliun.

Gugatan ini diajukan oleh dua warga, Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, melalui perkara nomor 185/PUU-XXII/2024. Mereka menguji konstitusionalitas pasal 16A ayat 1-3 UU Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur perpanjangan HGU di IKN.

Selain HGU, MK juga membatalkan ketentuan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) hingga 160 tahun. Putusan ini otomatis menganulir dua siklus perpanjangan hak pengelolaan lahan di kawasan IKN.

Juru Bicara Otorita IKN (OIKN), Troy Pantouw, menyatakan pihaknya menghormati dan akan menaati putusan MK. Ia menegaskan OIKN segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan lembaga terkait untuk menyesuaikan aturan teknis di lapangan.

Troy menyampaikan bahwa proses pembangunan di IKN akan tetap berjalan. Pemerintah bersama dunia usaha disebut terus merampungkan sarana dan prasarana utama, khususnya untuk membangun ekosistem legislatif dan yudikatif.

Menurut Troy, penyelesaian infrastruktur tersebut ditargetkan rampung pada 2028 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Penyesuaian kebijakan juga dilakukan sesuai Perpres No. 79 Tahun 2025.

Meski terjadi penyesuaian regulasi dan kabar investor mulai berhitung ulang, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan pembangunan IKN tetap berlanjut sesuai rencana. (SU/PS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here