Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Kasus Korupsi, Kini Digugat ke PTUN

MEDAN – Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dari kasus korupsi proyek e-KTP kembali menjadi sorotan publik. Pria yang akrab disapa Setnov itu kini digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh dua lembaga, yakni ARRUKI dan LP3HI, yang menilai keputusan pembebasan bersyarat tersebut tidak pantas diberikan.

Diketahui, Setya Novanto sebelumnya mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2017. Ia kemudian divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada April 2018 karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Namun, pada tahun ini, Setnov mendapatkan pembebasan bersyarat dari pihak Kementerian Hukum dan HAM. Keputusan itu menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan sejumlah lembaga antikorupsi. Gugatan terhadap keputusan tersebut telah terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 357/G/2025, dan sidang perdananya telah digelar pada Rabu (29/10).

Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena pihaknya menilai keputusan pembebasan bersyarat itu melukai rasa keadilan publik. Menurutnya, Setnov seharusnya tidak memenuhi syarat untuk bebas bersyarat karena masih terkait dalam perkara lain.

“Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan tersebut,” ujar Boyamin Saiman dikutip dari detikcom, Rabu (29/10).

Boyamin juga menegaskan bahwa aturan hukum tidak memperbolehkan narapidana yang masih memiliki kasus lain untuk menerima bebas bersyarat. Ia menyebut, Setnov hingga kini masih tersangkut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.

“Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” tegasnya.

Melalui gugatan ini, Boyamin berharap majelis hakim PTUN mengabulkan permohonan pembatalan keputusan bebas bersyarat terhadap Setya Novanto. “Jika gugatan ini dikabulkan, maka Setnov harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa masa hukumannya,” ungkap Boyamin. (SU/PS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here