Jauh dari Tuntutan 11 Tahun, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerasan

Foto: Nikita Mirzani (Instagram.com /@nikitamirzanimawardi_172 ) Sumutupdate
Foto: Nikita Mirzani (Instagram.com /@nikitamirzanimawardi_172 ) Sumutupdate

JAKARTA – Artis kontroversial Nikita Mirzani divonis hukuman empat tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (28/10), mengakhiri proses hukum yang menarik perhatian publik.

​Vonis hukuman empat tahun penjara ini jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani secara kumulatif dengan kurungan penjara selama sebelas tahun. Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

​Meskipun divonis bersalah atas kasus pemerasan, Nikita Mirzani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketua Majelis Hakim, Kairul Saleh, menyatakan bahwa Majelis Hakim membebaskan ibu tiga anak itu dari seluruh dakwaan TPPU yang juga sempat menjeratnya.

​Nikita Mirzani dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap korban, Reza Gladys. Perkara ini melibatkan dirinya bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, yang didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik.

​Tindak pidana pemerasan ini berawal dari ancaman terhadap pemilik perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group, Reza Gladys. Produk kecantikannya diancam akan dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika korban tidak memberikan sejumlah uang tutup mulut.

​Ancaman tersebut berhasil membuat Reza Gladys memberikan total uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita Mirzani dan Ismail. Dalam surat dakwaan, uang sebesar Rp4 miliar itu disebut-sebut telah dipakai oleh Nikita untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

​JPU sebelumnya menuntut Nikita hukuman 11 tahun penjara karena ia diyakini telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik. Hal ini merujuk pada Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

​Nikita Mirzani sendiri telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025. Dengan vonis 4 tahun ini, nasib hukumnya terkait kasus pemerasan telah diputuskan, meskipun ia berhasil lepas dari jerat pidana pencucian uang. Lumayanlah, setidaknya tidak sampai 11 tahun, ya. (SU/PS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here