
MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mencopot Herly Puji Latuperissa dari jabatan Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Sumut. Herly dicopot karena melakukan sejumlah pelanggaran.
Inspektur Sumut Sulaiman Harahap membenarkan pencopotan Herly Latuperissa. “Iya, dicopot dari sekretaris, tapi tetap masih ASN,” kata Sulaiman, Jumat (19/9/2025).
Dari salinan putusan, Jumat (19/9/2025), pencopotan Herly itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut nomor: 188.44/653/KPTS/2025 tertanggal 10 September 2025. Di SK tersebut disebutkan ada setidaknya tujuh pelanggaran yang dilakukan Herly hingga berujung pencopotan jabatan.
7 Pelanggaran yang Bikin Sekdiskop Sumut Dicopot
1. Pungutan di luar ketentuan
2. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan
3. Mewajibkan tamu membawa kado di acara pribadi
4. Perintahkan outsourcing bershikan rumah pribadi tanpa upah
5. Lakukan kekerasan verbal ke bawahan
6. Ikut seleksi pimpinan tinggi pratama Pemkot Medan tanpa izin
7. Main Hp saat Gubsu Bobby beri pengarahan
Sulaiman sendiri tidak membantah hal tersebut. Saat pemeriksaan, Herly juga sudah mengakui seluruh perbuatannya.
“Ada beberapa hal lah (faktor), kita sudah melakukan beberapa pemeriksaan, terkait dengan keberadaan Herly Puji Latuperissa. Itu kan ada beberapa alasan, mengikuti seleksi jabatan tanpa izin, itu kan harus izin kalau ASN, ada aturannya. Dia nggak ada izin ikut seleksi, kan nggak boleh. Salah satu (main hp saat gubernur memberikan arahan), dia ulang tahun mengadakan acara dan mewajibkan orang membawa kado, kan gratifikasi,” jelasnya. (SU/PS)