Siap-siap, Warga yang Berkeluyuran Tak Pakai Masker di Sumut Akan Diberi Sanksi Denda

Edy Rahmayadi (Foto: Humas Sumut)
Edy Rahmayadi (Foto: Humas Sumut)

MEDAN – Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi mengingatkan warga agar memakai masker jika beraktivitas di luar rumah saat pandemi Corona. Dia pun mewacanakan agar ada sanksi denda bagi warga yang kedapatan tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Hal ini disampaikan Edy usai mengadakan rapat bersama Pemko Medan, Pemko Binjai dan Pemkab Deli Serdang di Aula Rumah Dinas Gubsu, Medan, Senin (11/5/2020).

Soal rencana sanksi bagi warga yang kedapatan tak menggunakan masker saat di luar rumah. Menurutnya, warga tak akan mematuhi aturan wajib masker tanpa sanksi.

“Ya nantinya orang kita ini kalau tidak ada sanksi, orang cuek-cuek semua. Ke depan kita kasih nanti dalam tiga hari masker, berikutnya dia tidak makai masker akan di diberikan sanksi,” ucapnya.

Edy mengatakan sanksi yang diberikan bisa dalam bentuk denda. Dia menyebut denda itu bisa diterapkan oleh pemerintah kabupaten/kota setelah membagikan masker kepada warga selama tiga hari berturut-turut.

“Sudah tiga hari kita lakukan bagi masker, masing-masing kabupaten melakukan denda. Bukan Gubernur yang melakukan denda, bisa 33 Kabupaten/Kota yang dilakukan denda. Dua Kota (Medan, Binjai) satu Kabupaten (Deli Serdang) lah dulu” jelas Edy.

(Sumber: Humas Sumut)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here