JAKARTA – Anggota DPR-RI dari Dapil Sumut II Fraksi Partai Demokrat Ongku Parmonangan Hasibuan, MM menyampaikan rasa syukurnya karena Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
“Saya bersyukur karena MK, pada hari ini Selasa (15/6), telah menetapkan sistem Pemilu 2024 tetap berlangsung secara proporsional terbuka,” ujar OPH (sapaan akrabnya) dalam rilis persnya.
OPH mengatakan, ia sependapat sepenuhnya dengan pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bahwa MK telah berpihak pada kedewasaan demokrasi yang sehat. MK melindungi hak rakyat untuk memilih langsung para wakilnya sesuai amanat reformasi.
“Kini, tugas kita semua, khususnya kawan kawan para kader Demokrat, untuk terus mengawal agar Pemilu 2024 berlangsung demokratis, jujur dan adil menuju perubahan dan perbaikan, sesuai arahan Mas AHY,” OPH mengingatkan.
OPH menegaskan, dalam Pemilu dengan sistem proporsional terbuka maka caleg dengan suara terbanyaklah yang akan menjadi wakil rakyat. Sementara di proporsional tertutup, partailah yang berkuasa penuh dengan menunjuk para kadernya.
“Sistem proporsional terbuka sudah benar karena menempatkan wakil rakyat dengan suara tertinggi yang berhak duduk di kursi parlemen. Inilah sejatinya demokrasi. Siapa yang diinginkan rakyat, dialah yang menjadi wakil rakyat di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota,’ OPH menjelaskan.
OPH menggarisbawahi, UU yang menyatakan sistem pemilu berlangsung secara proporsional terbuka sudah selaras dengan konstitusi negeri ini. Apalagi delapan dari sembilan partai politik (Partai Demokrat, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, PAN, PPP) di DPR-RI, telah menegaskan mendukung penuh sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024.
“Bagaimanapun, para legislator yang duduk di DPR-RI adalah representasi dari suara rakyat. Jika mengacu pada jumlah kursi di parlemen yang dimiliki ke-8 parpol tersebut maka bisa diartikan, 77,74 persen (hampir 80 persen) rakyat Indonesia menginginkan Pemilu 2024 tetap berlangsung dengan sistem proporsional terbuka,” OPH menjelaskan.
OPH menyatakan, MK menunjukkan kematangan dalam menyikapi persoalan ini dan memahami sistem proporsional tertutup membuat banyak kader parpol tidak memiliki ruang perjuangan yang sama. Meskipun mereka didukung mayoritas masyarakat di dapilnya, kalau nomor urutnya di posisi terakhir ya tidak mungkin terpilih. Sistem ini sangat tidak adil.
“Begitupun, sesuai harapan kita, MK memutuskan memihak pada pikiran jernih masyarakat sehingga Pemilu 2024 tetap bersistem proporsional terbuka. Ini tentu membuat kita bersyukur kepada Allah SWT. Tentu pula kita harus berterimakasih kepada MK yang berpihak pada kedaulatan rakyat,” OPH mengakhiri pernyataannya. (PS/SU)