MEDAN – Istri Bripka Arfan Saragih anggota Polri yang ditemukan meninggal dunia di Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir resmi membuat laporan pengaduan ke Mapolda Sumatera Utara, Jumat (17/3/2023).
Keluarga almarhum didampingi oleh tim pengacaranya dari kantor JnR Law Firm melaporkan peristiwa ini dikarenakan adanya kejanggalan terkait dengan kematian Bripka Arfan Saragih, petugas di Satuan Lalulintas Polres Samosir itu.
“Jadi, kami sudah resmi membuat laporan pengaduan ke Mapolda Sumatera Utara, berharap agar kasus ini bisa terbuka. Karena kematian almarhum Bripka Arfan Saragih yang ditemukan meninggal dunia, Senin 6 Maret 2023 kemarin penuh kejanggalan,” kata tim kuasa hukum, Fridolin Siahaan SH, MH ketika ditemui awak media usai membuat laporan pengaduan.
Dugaan pihak keluarga korban dan pengacara, bahwa Bripka Arfan Saragih bukan murni bunuh diri. Sebab, ada beberapa luka yang diderita.
“Berdasarkan hasil otopsi, ada luka memar dibagian belakang kepalanya. Kemudian ada cairan racun sianida didalam lambungnya. Kami anggap kematiannya ini sangat janggal,” tambahnya.
Laporan pihak keluarga korban tertuang di dalam surat tanda terima laporan polisi (STTLP/B/340/III/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara).
“Dengan adanya laporan ini, kami berharap agar terbuka tabir dalam kematian almarhum Bripka Arfan Saragih. Apakah almarhum bunuh diri atau dibunuh,” tuturnya.
Seperti diberita sebelumnya, korban ditemukan meninggal pada Senin, 6 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB. Bripka Arfan Saragih ditemukan tergeletak dengan jarak 10 meter dari pinggir jalan di Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Aksi bunuh diri tersebut, dikaitkan dengan penanganan perkara penggelapan pajak kendaraan bermotor di UPT Samosir, yang diduga melibatkan korban dan pelaku lainnya. (SU/PS)