Laporkan Grab ke KPPU, Pengemudi Taksol di Medan Tuntut Keadilan

Medan – Pengemudi taksi online individu di Kota Medan menuntut keadilan kepada Grab selaku aplikator angkutan online. Hal itu dikarenakan, adanya order prioritas yang diduga menimbulkan persaingan yang tidak sehat.

Tuntutan yang disampaikan ke pada pihak Grab ini disampaikan para pengemudi taksi online yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumatera Utara (Sumut). Mereka meminta kepada Grab agar tidak memberlakukan order prioritas kepada mitranya yang berada di bawah naungan PT TPI (Teknologi Pengangkutan Indonesia).

Terkait dengan hal itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Oraski Sumut David Siagian mengatakan, pihaknya sudah melaporkan hal itu kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan adanya persaingan tidak sehat yang terjadi.

“Tengah dalam proses persidangan, dimana adanya order prioritas yang diberikan oleh Grab kepada mitranya yang tergabung di PT TPI yang mengakibatkan penghasilan dari driver individu atau mitra mandiri menjadi berkurang secara signifikan. Kemudian hal ini menimbulkan dugaan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh Grab,” jelas David, kepada awak wartawan di Medan, Senin (7/10/2019) didampingi Esra Tarigan Wakil Ketua, Daniel Aritonang Sekretaris sekaligus Tim Kuasa Hukum Oraski Sumut.

Ia menjelaskan, laporan yang disampaikan kepada KPPU Medan sudah ditindak lanjuti. Bahkan KPPU dari hasil pemeriksaan mereka menyatakan, ada persaingan tidak sehat yang terjadi. KPPU pun telah menyidangkan kasus dugaan ini pada pada 24 september 2019 lalu di KPPU Jakarta.

“Setelah pelaporan dari kami, KPPU melakukan penyelidikan di beberapa kota. Diantaranya di Jakarta, Surabaya, dan Makasar. Jadi PT TPI ini sudah banyak beroperasi di beberapa kota selain di Sumatera Utara khususnya di Medan,”bebernya.

Kasus tersebut pun kembali disidangkan Selasa (8/10/2019) hari ini di Jakarta. Oraski Sumut pun berharap, agar KPPU Independen dan tidak mau diintervensi pihak manapun. “Kami mendukung proses yang sedang berjalan atas pelaporan yang sudah kami lakukan setahun lalu di Medan. Kami harap KPPU tetap independen dan berdiri sebagai lembaga yang bisa mengayomi masyarakat yang mencari keadilan dan kami berharap KPPU tetap berdiri tanpa mau diintervensi oleh pihak manapun,” paparnya.

“Kami berharap kepada pemerintah agar memperhatikan permasalahan ini, karena ini menyangkut banyak orang antara lain didalamnya mitra-mitra individu transportasi online yang terancam penghasilannya dan berpotensi konflik horizontal antara mitra individu dengan mitra PT TPI,” tandas David.

Daniel Aritonang Sekretaris dan Tim Kuasa Hukum Oraski dari Law Firm Kunci Keadilan menambahkan, pihaknya ingin menyampaikan bahwa ini bukan bicara tentang kuantitas atau jumlah. Tetapi bicara tengang kualitas.

“Ada sebuah sistem yang terbangun. Sistem inilah yang menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Dimana sistem ini seperti yang dikatakan tadi oleh saudara David bahwa, Grab memberikan prioritas lebih utama orderan kepada mitra PT TPI daripada ke driver individu yang lain diluar PT TPI,” jelasnya.

Bagi mereka ini sebuah pukulan telak. Karena driver individu adalah mitra yang sudah jauh menempuh konflik di jalanan demi membesarkan aplikasi Grab.

“Kita bukan membenci driver TPInya, tetapi kita membenci sistem yang dibangun, sistem kerjasama yang mereka bangun itu jelas sistem kerjasama yang tidak baik. Jadi kami mau KPPU tegakkan keadilan untuk kesejahteraan, lakukanlah semua porsinya seperti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat. Kami harap KPPU jangan mau diintervensi oleh pihak manapun. Kita siap digarda terdepan dalam hal ini. Dan kami akan tetap mengawal persidangan yang dilakukan oleh KPPU,” tandas Daniel. (SU)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here